Takengon (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Aceh Tengah Periode Tahun 2023-2027, di gedung PLHUT Aceh Tengah, Selasa (8/8/2023).
Lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama ini bertujuan meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Kedudukan BKM dikuatkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Saidi menegaskan tidak ada dualism kepengurusan antara badan kesejahteraan masjid dengan badan kemakmuran masjid, menurutnya kedua Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi berbeda.
“jika kita lihat dari frasa kata, kemakmuran itu lingkupnya lebih kecil, dalam istilah lain bersifat internal, sementara kesejahteraan masjid merupakan perpanjagan tangan pemerintah untuk membina masalah kemasjidan secara umum termasuk Badan Kemakmuran Masjid itu sendiri” sebutnya.
Saidi berharap dengan terbitnya SK ini keikutsertaan baik anggota BKM maupun Penyuluh Agama Islam dapat berperan fungsi secara optimal untuk memberdayakan dan mensejahterakan masjid-masjid Jami’ begitu juga dengan masjid besar di kecamatan.
Hadir Penggerak Swadaya Masyarakat pada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh sekaligus sebagai wakil ketua I BKM Provinsi Aceh Bapak Khairuddi, SAg MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Drs Mustafa Kamal MA Para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua Pengurus Masjid Agung Ruhama Takengon serta para Kepala KUA Kecamatan.[agh]