CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengurus BKM Bireuen Dikukuhkan, Begini Pesan Kakankemenag

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 258
Selasa, 15 Agustus 2023
Featured Image

Kemenag Kabupaten Bireuen mengukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Bireuen, di aula kantor Kemenag setempat Senin, 14 Agustus 2023.

Pengkuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Bireuen, Dr. H. Muhammad Amin, S.Ag MA.

Dalam sambutannya, Muhammad Amin yang akrab disapa Abi Caleue menyampaikan, BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan pemberdayaan masjid sebagai sarana ibadah dan pembinaan ummat islam.

"Organisasi BKM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masjid melalui peningkatan manajemen, kemakmuran, dan pemeliharaan," katanya.

Menurut Abi Caleue, BKM bukan untuk menandingi pengurus masjid yang telah ada, namun untuk bersinergi dengan Badan Kemakmuran Masjid secara internal. Selain itu BKM Kabupaten Bireuen juga diamanahkan untuk membentuk BKM di setiap kecamatan.

Sebagai pengurus, lanjutnya, BKM harus dapat memberikan kontribusi kepada pengurus masjid. Karena dalam kepengurusan BKM ini terdiri dari berbagai unsur. Ada kepala KUA, penyuluh agama, kepala madrasah, tokoh agama, dan unsur lainnya yang mewakili elemen masyarakat.

"Jika ada masjid yang tidak ada jamaahnya atau tidak ada azan lima waktu, BKM harus menjadi penggerak. Mengajak pengurus masjid untuk menghidupkan dan memakmurkan masjid. Bila ada KUA dan guru yang dekat masjid, namun tidak ke masjid, ini juga perlu dipertanyakan. Malah kepala KUA dan kepala madrasah harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat sekitar. Sehingga dapat menghidupkan  jamaah lima waktu di masjid," ujarnya.

Di lain pihak, katanya, BKM juga harus memberikan motivasi dan pendampingan kepada pengurus masjid. Jika ada masjid yang belum punya ijin mendirikan bangunan (IMB) maka pengurus BKM dapat mendampinginya.

"BKM juga harus mampu memberikan  advokasi hukum dan memaksimalkan pemberdayaan masjid secara komprehensif dengan berkoordinasi bersama lembaga masjid, sehingga menumbuhkan ikatan harmonisasi demi kuatnya fungsi masjid, termasuk sebagai sarana pendidikan anak melalui TPQ/TPA, pembinaan remaja, dan fungsi sosial masjid," pungkasnya.

Sementara Kasi Bimas Islam, Iskandar, S.HI mengatakan, ada 68 orang pengurus BKM Kabupaten Bireuen yang dikukuhkan berdasarkan SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh untuk periode 2023-2027.

"Keberadaan BKM bukan untuk bersaing, tapi untuk bersanding dalam memakmurkan masjid. Dengan adanya BKM ini, kita berharap masjid-masjid di Bireuen akan lebih terdorong lagi untuk penguatan potensi dan memberdayakan masjid. Masjid harus lebih profesional dikelola sehingga bukan saja sebagai tempat ibadah, namun sekaligus dapat memberdayakan fungsi edukasi, sosial dan ekonomi umat,” pungkasnya.


Kontributor: Mawardi

Editor: Amwar

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh