CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengukuran Arah Kiblat di Desa Nga Lhoksukon untuk Pembangunan Masjid Baitul Manan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 309
Jumat, 21 Januari 2022
Featured Image

Lhoksukon (Humas)--Dalam rangka meningkatkan pelayanan ibadah pada masyarakat dalam hal penertiban arah kiblat sebagai penyempurnaan ibadah shalat dan guna menghindari keraguan serta keresahan di masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Menindaklanjuti permohonan Panitia Pembangunan Masjid Baitul Manan Desa Nga, Kecamatan Lhoksukon, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) melakukan pengukuran arah kiblat di lokasi pembangunan Masjid Baitul Manan, Kamis (20/1).

Ketua Tim kalibrasi yang  dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Aceh Utara Syukri SAg, Dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Malikussaleh, Lhokseumawe Tgk Ismail MA selaku tenaga ahli falak serta dibantu oleh Staf Bimas Islam Ridwan SHI. 

"Arah kiblat memiliki posisi penting dalam membangun masjid atau mushalla. Namun tak sedikit arah kiblat di sejumlah masjid atau mushalla yang menyimpang terlalu jauh dari semestinya, karena tidak diukur dengan cermat saat awal dibangun," jelas Penyelenggara Zawa Syukri SAg saat ditemui Jumat (21/1).

"Pengukuran arah kiblat seperti ini sangat penting dilakukan, sebab pergeseran sebesar 1° saja maka akan terjadi pergeseran sekitar 145 km dari Ka’bah,” sebutnya.

Penyelenggara Zawa menghimbau masyarakat yang ingin mengukur arah kiblat agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara.

“Kami himbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara khususnya kepada Pengurus Masjid atau Mushalla agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara untuk melakukan verifikasi juga mengukur arah kiblat pada masjid dan mushalla yang dikelolanya," ungkapnya.

Pengurus Masjid atau Mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, dalam hal ini Penyelenggara Zawa yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302  Desa Alue Mudem Lhoksukon, di belakang Masjid Al- Kausar.

Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti theodolit,  kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi.[Masnoer/yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh