CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penguatan Karakter Islam Moderat Kaum Pelajar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 785
Selasa, 5 Oktober 2021
Featured Image

Tanggal 30 Mei 2021 menjadi hari terakhir pendaftaran seleksi duta moderasi beragama yang diadakan oleh Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama, untuk tingkat Madrasah Aliyah. Peserta lomba diharuskan meng-uplod video aksinya ke media youtube. Dan pada tanggal 18 Juni 2021, pengumuman hasil seleki diumumkan, siswa MAN 2 Banda Aceh, Yahya dan Rifka Khairuna dari MAN 4 Aceh Besar, berhasil lolos tahap 1.

Adapun pemilihan duta moderasi beragama tingkat mahasiswa, Kementerian Agama telah melakukannya. Dalam 5 tahun terakhir ini, penguatan moderatisme dalam Islam memang begitu gencarnya dilakukan Kementerian Agama. Ada berbagai program/kebijakan yang dibuat untuk “memoderatisasikan” pemahaman Islam warga +62 ini. Hal ini menandakan ada yang hilang dari kultur sosial-keagamaan masyarakat, sehingga penguatan moderasi beragama penting untuk dilaksanakan. Poin utamanya adalah karena merebaknya ujaran kebencian, praktik intoleran—yang terbungkus dengan isu-isu sensitif agama—yang kemudian menimbulkan gesekan-gesekan ataupun konflik internal.

Namun sebagian kita masih menyangsingkan terma moderasi beragama ini dengan anggapan tidak ada pentingnya. Alasannya bahwa Islam hanya satu, tidak ada embel-embel apapun di dalamnya. Islam ya Islam, tidak perlu penambahan apapun. Tidak hanya itu, adanya program moderasi beragama telah diisukan sebagai proyek orang-orang Islam-liberal di Indonesia. Ada juga asumsi kalau moderasi beragama merupakan ide segelintir orang yang melogikakan agama dan meninggalkan kitab suci.  

Telah cukup banyak anggapan-anggapan miring dari sebagian orang. Tentu saja hal ini dikarenakan belum adanya informasi yang akurat. Untuk itu, artikel ini mengajak kita sharing informasi dan pengetahuan tentang Islam Moderat. Setidaknya kaum pelajar hari ini menjadi tahu hakikat moderat dalam Islam, dan termotivasi untuk belajar Islam lebih giat lagi.

Islam Hanya Satu

Islam hanya satu, sampai kapanpun tetap satu. Namun pemahaman umat Islam terhadap agamanya tidak satu, melainkan banyak, dan akan selalu berubah-ubah sepanjang zaman yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor politik, ekonomi, sosio-kultural, psikologi, pendidikan, dan faktor konstruksi ilmu pengetahuan itu sendiri. Faktor-faktor ini pula terekam  dalam sejarah kebudayaan Islam. Sayangnya, artikel ringkas ini tidak memungkinkan dijelaskan faktor itu semua.

Karena pemahaman umat Islam terhadap agama tidak satu, maka lahirlah Islam dengan berbagai atributnya. Seperti “Modernisasi Islam”, “Reaktualisasi Islam” “Nasionalisasi Islam” “Islam liberal” “Islam puritan” “Islam radikal” “Islam konservatif” “Islam Rasional” “Islam moderat” “Islam progresif” “Islam inklusif.”

Dalam kategori klasik, terekam istilah “Islam Muktazilah” “Islam Khawarij” Islam Sunni” “Ahlussunnah waljamaah” “Islam Syiah” “Islam Wahabi,”  dan lain sebagainya.  Realitasnya, perbedaan mazhab, baik mazbab fikih, kalam, ataupun tasawuf, akan turut mewarnai perbedaan keislaman umat itu sendiri.

Jika ada pelabelan Islam, sebaiknya yang kita lihat bukanlah semata-mata pada Islam yang sifatnya normatif-teologis, melainkan pada pemeluknya (Islam historis). Pada dasarnya sumber ajaran ada dua, yaitu al-Qur’an dan Hadis. Namun cara memahami kedua sumber tersebut;  berikut metode dan analisanya, lokalitas umatnya, konstektualisasi dengan zaman, akan sentiasa berbeda sepanjang zaman. 

Pada sisi lain, pemahaman sakralitas agama akan membentuk sentimen keagamaan (profanitas) itu sendiri. Anda harus paham mengapa prosesi maulid, kenduri kematian, tahlilan-shamadiyah, tawassul, bayar fidyah shalat, dilaksanakan oleh sebagian orang. Anda juga harus paham mengapa ada sebagian umat Islam mengatakan prosesi keagamaan tersebut sebagai perbuatan bi’dah-yang tidak boleh dilakukan. Dan anda juga harus mengerti, agama tidak saja dilihat dari sisi normatif, melainkan juga secara kultural-sosiologis, bahkan politis. Sehingga jangan karena kita paham masalah fikih tok, kemudian kita haramkan orang yang melaksanakan peusijuek, tolak bala, dan lain sebagainya. Hanya dengan cara mempelajarinya kita dapat mengetahuinya.

Kebanyakan sosiolog agama berpegang pada konsep yang mengatakan setiap masyarakat memerlukan sebuah sistem keyakinan umum yang dapat melegitimasi tatanan sosial dan keyakinan serta praktik umum. Ini tentulah keyakinan dan praktik religius. Demikian pula “Tidak ada masyarakat yang bisa bertahan tanpa adanya upacara-upacara yang bertujuan memperteguh sentimen dan keyakinan bersama” (Bryan S. Truner, Religion and Social Theory). Sentimen keagamaan ini juga turut membentuk adanya pelabelan-pelabelan agama. Contohnya lagi Islam berbasiskan keorganisasian; Nahdliyin (NU), Muhammadiyah, dst. 


Islam Moderat

Islam moderat, harus dipahami dari segala aspek. Setidaknya dari pengalaman-pengalaman umat Islam itu sendiri. Penggunaan dan pemahaman Islam moderat biasanya merujuk pada padanan sejumlah kata dalam bahasa  Arab, seperti al-tawassut atau al-wasat (moderasi), al-qist (keadilan), al-taw?zun (keseimbangan), al-i‘tidal (keselarasan/ kerukunan, dan semacamnya) (Masdar Hilmy, 2013). 

Penting kita kutip pendapat para pakar. Hilmy juga mengidentifikasi beberapa karakteristik penggunaan konsep moderasi dalam konteks Islam Indonesia, diantaranya; 1) ideologi tanpa kekerasan dalam menyebarkan Islam; 2) mengadopsi cara hidup modern dengan semua turunannya, termasuk sains dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia dan sejenisnya; 3) penggunaan cara berfikir rasional; 4) pendekatan kontekstual dalam memahami Islam, dan; 5) penggunaan ijtihad (kerja intelektual untuk membuat opini hukum jika tidak ada justifikasi eksplisit dari al-Qur'an dan Hadist). 

Lima karakteristik tersebut bisa diperluas menjadi beberapa karakteristik yang lain seperti mengedepankan sikap toleransi, harmoni, dan kerjasama antar kelompok agama. Jika kita lihat secara eksplisit terminologi Islam moderat dan kriteria-kriteria tersebut, maka tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. 

Ahmad Najib Burhani (2007) memaknai Islam moderat lebih pada makna bahasanya, yaitu sebagai “mid- position between liberalism and Islamism”. Yaitu karakter muslim yang berada di tengah-tengah antara liberalisme dan islamisme. Kriteria ini oleh sebagian pakar mengatakan dekat dengan ideologi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Dari beberapa pandangan ini, hakikat atau substansi Islam moderat, sebenarnya dikandung dalam al-Qur’an disebut sebagai rahmatan li al-‘alamin (Qs. al-Anbiya:107). Yaitu bertujuan menciptakan masyarakat yang jujur, amanah, demokratis, bersatu, toleran, berkasih sayang, etos kerja, kerja sama dan lain sebagainya, (Qs.39:33, 16:4,105, 2:256, 49:10-13, 10:99, 4:1,59, 3:103,105,28:77). Demikian juga karakter moderasi Islam senantiasa mengakomodir segenap aspek sumber daya manusia dari kalangan yang berbeda, atau kerjasama, demi kesejahteraan manusia itu sendiri. (Qs.16:93,11:118, 42:8, 49:13)

Islam yang rahmatan lil’alamin, adalah konsep bernas dalam Islam, yang moderat, toleran, persaudaraan, kasih sayang, saling menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Islam moderat adalah satu karakter dari rahmatan lil’alami. Karena itu membumikan karakter moderat sama dengan membentuk pribadi-pribadi yang saleh secara individual, sosial-kemasyarakatan, kemanusiaan, dan berpartisipasi positif dalam kehidupan berbangsa-bernegara. Apa yang dilakukan Kementerian Agama selama ini, khususnya pembinaan umat beragama yang moderat, patut didukung. Namun demikian Kementerian Agama harus konsekuen dan konsisten pada program-program ini, yang dilandasi dengan prinsip iman dan taqwa.


Oleh Syamsul Bahri, M.A

(Guru MAN 2 Banda Aceh/ Peneliti di LSAMA Aceh/ Pengurus PERGUNU Banda Aceh)

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh