CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penggunaan Biaya Operasional KUA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 737
Senin, 3 Maret 2014
Featured Image

[Banda Aceh | UIS Peningkatan kualitas dari pelayanan KUA dapat tercapai salah satunya adalah dengan memanfaatkan Biaya Operasional KUA (yang setiap tahun dianggarakan pada DIPA) secara optimal.

Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tahun 2014 meningkat menjadi Rp.36.000.000, per tahun per KUA. Pada tahun 2013 Biaya Operasional KUA hanya sebesar Rp.24.000.000, per tahun per KUA.

Peningkatan yang singnifikan ini layaknya dapat membuat KUA menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya jika Biaya Operasional KUA digunakan secara benar dan tepat sasaran. Penggunaan Biaya Operasional KUA menggunakan kode akun belanja 52 (Belanja Barang) dan/atau 53 (Belanja Modal).

Pengelola Biaya Operasional KUA adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai unit Satuan Kerja. Penggunaan dana tersebut berdasarkan usulan dan rencana kerja masing-masing KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pencairan Biaya Operasional KUA diajukan oleh KUA kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dicairkan dengan pola LS atau UP/TUP melalui Bendahara Pengeluaran satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai mekanisme pencairan pada umumnya.

Bendahara satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu lainnya.

Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang meminta Kepala KUA untuk mengisi rencana anggaran belanja Biaya Operasional KUA untuk tahun anggaran 2014 dan 2015 sesuai dengan format yang telah terlampir pada surat tersebut. Bagi KUA yang belum mengisi rencana anggaran tersebut, formatnya dapat didownload di sini. Data yang sudah diisi dikirimkan ke uraisaceh@gmail.com sebelum tanggal 10 Maret 2014. [yyy]

{foto ilustrasi: KUA Kec. Kuta Alam, kawasan Gampong Mulia, Kota Banda Aceh, Foto: Yakub}

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh