CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengentrian Data ePUPNS Tanggung Jawab Pegawai

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 299
Kamis, 10 September 2015
Featured Image

[Kota Langsa ErlisaMI Gampong Meutia Langsa mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) di Aula Kankemenag Kota Langsa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kamad dan Operator Kankemenag Kota Langsa.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kakankemenag Kota Langsa. Dalam sambutannya Drs. H. Faisal Hasan menyampaikan bahwa kegiatan e-UPPNS ini merupakan pendataan ulang serta pemutahiran PNS yang dilakukan secara nasional berbasis online, dimana pelaksanaannya digelar mulai September hingga Desember 2015.

Untuk proses pemutahiran data, setiap PNS memulai dengan memeriksakan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya para PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database.

Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Hasanuddin, MH menyampaikan ucapan selamat kepada para kontributor berita atas penghargaan yang diraih pada saat Rakor Data yang diadakan di Takengon pada pekan lalu yang mendapatkan peringkat Ketiga kontribusi berita produktif tahun 2015.

Ia mengatakan tujuan e-PUPNS  adalah untuk memperoleh data akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam megembangkan system informasi kepegawaian Aparat Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara.  

Ia juga menekankan dalam acara Senin (7/9), pengisian e-PUPNS ini bukanlah tugas pelaksana kepegawaian tetapi tugas pribadi PNS itu sendiri. Apabila PNS tidak mengaktifkan sampai desember mendatang maka konsekuensinya PNS tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

Arfansyah selaku Pelaksana Urusan Kepegawaian menjelaskan tata cara pengisian e-PUPNS dari mulai mendaftar sampai dengan bagaimana cara memutakhirkan data yang selanjutnya akan diverifikasi oleh bagian kepegawaian Kemenag langsa dan BKN. Ia menegaskan agar seluruh PNS lebih teliti dalam mengisi data karena data yang diisi harus benar-benar valid. [d/y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh