Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Aceh kembali lakukan pemantauan dan pengawasan produk makanan dan minuman serta makanan olahan ke supermarket di Banda Aceh, Kamis, 4 April 2024.
Di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi sampaikan agar pelaku usaha mikro, kecil serta usaha rumahan, bisa mengurus sertifikat halal, demi kenyamanan konsumen. Di samping dengan ada sertifikasi dan label halal, akan terlindungi konsumen sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika makanan dan minuman ada label halal dan terjamin kehalalannya, maka kaum muslimin akan senang berbelanja di pasar atau toko itu. Di samping itu, yang saudara yang nonmuslim pun akan suka berbelanja, karena jika jajanan sudah halal itu pasti baik," sebut Kakanwil saat memantau produk-produk makanan, minuman, serta rempah dan makanan olahan di Taman Sari Grocery Jalan Tgk Abdullah Ujong Rimba kawasan Taman Sari Banda Aceh.
"Kita berharap pada pihak manajemen swalayan menu masakan di sini dapat mengupayakan sertifikasi halal pada semua produk. Serta kita mengimbau pada pelaku usaha kecil, menengah, dan skala besar, agar dapat mencantumkan label halal pada produk dan jajanannya," ajak Kakanwil didampingi Kabag TU Ahmad Yani SPdI, Katim Umum dan Humas Ahsan Khairuna SSosI, dan tim marketing Taman Sari Grocery Udin dan Afrizal.
Lanjut Azhari, bahwa hari ini masih tahap sosialisasi dan kampanye, dengan harapan agar pada Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman bersertifikasi halal.
Kabag TU Kanwil yang juga Ketua Satgas Halal Aceh Ahmad Yani juga menyampaikan, bahwa program pengawasan siang ini, 4 April 2024, serentak dilakukan se Indonesia.
"Ada 48 titik lokasi seluruh Aceh hari ini lakukan pemantauan dan pengawasan," ujarnya di sela-sela sidak siang 24 Ramadhan ini.
"Setelah kita memantau pada aneka produk baik luar negeri, dalam negeri, dan lokal di satu swalayan ini, masih kita temukan ada beberapa produk makanan dan minuman yang belum berlabel halal," ungkap Ketua Satgas Halal, didampingi pihak swalayan yang di sini juga sediakan rempah dan bumbu lengkap, serta aneka ikan/daging.
Sosialisasi dan kampanye ini terus dilakukan, ujarnya, serta layanan sertifikasi halal bisa dicapai merupakan bagian dari program sampai 18 Oktober 2024, dengan nama Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 2024.
Satgas Halal yang ikut juga pihak Dinas Peternakan, lanjutkan pengawasan ke Suzuya Pante Pirak Simpang Lima. Dan malamnya juga mengawasi aktivitas pemotongan hewan di rumah potong Banda Aceh.
Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh Dr H Alfirdaus Putra SHI MH pada pihak supermarket mengatakan, sertifikasi halal wajib sesuai aturan juga aturan perlindungan kunsumen, untuk usaha mikro, kecil serta usaha rumahan.
Dengan sosialisasi dan kampanye serta pendampingan, moga dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil serta penjul untuk konsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal.
Firdaus mengatakan, bagi para pelaku UMKM yang ingin produknya disertifikasi maka cukup membawa KTP pelaku usaha, KTP penyelia halal dan contoh produk yang akan disertifikasi, pada satgas atau via aplikasi.[]