CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengawas JPH Pastikan Produk UMKM di Aceh Barat Sesuai Standar Halal

Image Description
Rahmat Trisnamal
  • Kontributor
  • Dilihat 354
Kamis, 4 April 2024
Featured Image
Kakankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH bersama Pengawas JPH memastikan produksi GM. Es Kristal sesuai standar halal, Kamis 4 April 2024.

Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, memastikan semua produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat yang memiliki sertifikat halal telah sesuai standar halal.


Hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada Kamis, 4 April 2024 di dua lokasi berbeda.

 

Adapun kedua usaha tersebut yaitu GM. Es Kristal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan dan Usaha Kerupuk Jangek (kerupuk kulit) di Gampong Ujong Tanjong, Kecamatan Meureubo.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian produk dengan sertifikat dan label halal.

 

Abrar menyebutkan, saat ini produk yang telah memiliki sertifikat halal sebanyak 38 produk dan 25 produk masih dalam proses pendampingan.

 

Ia mengajak semua pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat agar segera mendaftarkan sertifikat halal terhadap produk yang diproduksi dan dipasarkan.

 

Sementara itu, Ketua PJPH Kankemenag Aceh Barat, Nurul Hadi SS MA mengatakan, pengawasan sertifikat dan label halal tersebut untuk menyambut Wajib Halal Oktober 2024 mendatang.

 

Nurul Hadi menjelaskan, PJPH Aceh Barat melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal untuk memastikan kesesuaian prosedur halal dan pencantuman label halal.

 

Ia berharap, konsumen dan pelaku usaha memiliki kesadaran pentingnya sertifikat halal setiap produk yang diproduksi.

 

“Supaya setiap pelaku usaha dan produk yang dikeluarkan sudah bersertifikat dan berlabel halal,” tambahnya.

 

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Aceh Barat, Drs H Tharmizi menyampaikan, setelah melakukan pengawasan, masih terdapat pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal belum mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dipasarkan.

 

Ia berharap, kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal, agar mencantumkan label halal pada kemasan produk dan membubuhkan kode halal sesuai sertifikat.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh