KOTA JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan pemetaan ulang sekaligus meninjau lokasi lahan dalam kompleks Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 35) Semeureung Kecamatan Sukamakmur, dengan tujuan untuk memperjelas status dan batas tanah.
"Usai rapat bersama Kemenag dan Disdikbud Aceh Besar tadi, kita akan turun langsung untuk memperjelas status dan batas tanah," kata Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi MSi di Kota Jantho, Senin (31/7/2023).
Hal itu penting kata Sekda, agar status aset tanah dua lembaga pendidikan yang berada dalam satu komplek tersebut dapat dituntaskan sehingga tidak ada ekses permasalahan dikemudian hari jika ingin dilakukan pembangunan sarana
"Karena ada dia lembaga pendidikan yang berada dibawah institusi yang berlainan dalam satu komplek, maka perlu kita perjelas supaya tidak ada ekses permasalahan dikemudian hari jika ingin bangun sarana, " jelas Sulaimi.
Sedangkan Kakankemenag Aceh Besar yang wakili Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi SAg, menyampaikan status tanah MIN Seumeureung merupakan tanah wakaf untuk madrasah, namun pada tahun 2019 Kemenag Aceh Besar mendapat bantuan pembangunan 4 ruang kegiatan belajar (RKB) dari Dinas PUPR Aceh dan lahannya di bangun di lokasi tanah SD setelah ada IMB dan persetujuan izin secara tertulis dari Bupati Aceh Besar.
" Dalam hal ini pihak Kemenag Aceh Besar telah mengajukan proses hibah kepada Pemkab Aceh Besar, mudah-mudahan ada realisasi agar lahan bangunan gedung RKB MIN dapat dihibahkan kepada Kemenag," harapnya.
Turut hadir pada rapat kordinasi tersebut Kadisdik Aceh Besar Agus Jumaidi SPd MAg, Kadis keuangan dan aset daerah Andria Saputra SE, sekdisdik Fakhrurrazi SE