Bireuen (Syahrati/Frz) — Aparatur Pemerintahan Gampong Lueng Keubeu Kecamatan Samalanga-Bireuen dan perwakilan masyarakat ikrarkan delapan persil tanah wakaf yang telah diwakafkan oleh wakif pada tahun 1942 hingga 1950, yang dituangkan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APIW).
Prosesi ikrar dilakukan di gampong tersebut pada Jumat (12/08/2022), dan dipandu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan Samalanga. Turut disaksikan oleh Bukhari dan Tarmizi yang menjabat keuchik dan sekretaris gampong tersebut, serta perwakilan masyarakat.
Adalah Yusmadi A Taleb, bertindak untuk dan atas nama masyarakat dalam hal ini mendaftarkan delapan persil tanah dengan total luas 5.547 meter persegi dan dikelola oleh Tgk Sulaiman Agani selaku nazir, untuk dikelola dan digunakan pada kemaslahatan umat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalanga yang sekaligus bertindak selaku PPAIW, Zulfitri MSos mengatakan bahwa Ikrar wakaf sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan, sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya.
Secara resmi jelas Waled Zul, sapaan akrab Zulfitri, ikrar wakaf telah dilindungi oleh undang-undang nomor 41 Tahun 2004, yang membuat kekuatan hukumnya kuat.
“Dengan dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh ahli waris menjadi milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga. Sebab, banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena nazhir tidak mampu menunjukkan dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut, apalagi terhadap tanah wakaf lama,” paparnya.
Selain itu lanjut Waled Zul, pihaknya mengapresiasi kepada aparatur pemerintah dan masyarakat gampong Lueng Keubeu serta Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Samalanga yang telah terjun langsung dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya perwakafan mulai dari mendata hingga mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah wakaf di KUA.
Diakhir arahannya, Ia mengingatkan kepada perangkat terutama nazhir untuk dapat melindungi harta wakaf dengan menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf tersebut sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Di samping itu masyarakat juga perlu mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sehingga bermanfaat untuk masyarakat Gampong Lueng Keubeu khususnya, dengan harapan pahala akan terus mengalir kepada wakif yaitu bagi mereka yang telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Samalanga juga menyerahkan beberapa wakaf Qur’an untuk Meunasah Gampong Lueng Keubeu yang merupakan amanah calon pengantin yang tercatat pernikahannya di KUA setempat.