CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pemekaran Desa tak Harus Diiringi Pembangunan Masjid Baru

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 355
Jumat, 16 Agustus 2013
Featured Image
Takengon-KemenagNews (16/8/2013) Selama ini terkesan bahwa setiap ada pemekaran desa atau kampung di suatu kecamatan, selalu diiringi dengan ide pemekaran atau pembangunan masjid baru. Itu sah-sah saja dan tidak perlu disalahkan. Namun, alangkah baiknya jika masjid yang sudah ada di desa induk, untuk lebih diberdayakan pemanfaatannya sebagai sarana ibadah, baik dari sisi idarah maupun imarah-nya. Mekar kampung tidak harus diringi dengan pembangunan masjid baru di kampung yang dimekarkan itu. Statemen tersebut dikemukakan oleh Drs. H. Hamdan, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tengah dalam rapat penentuan (penyesuaian) arah kiblat yang dihadiri Tgk. H. Mohmammad Ali Djadun (Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah) dan Drs. H. M. Saleh Syamun (Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah) dalam aula ‘umah pesilangen’ Kankemenag di Paya Tumpi, Takengon pada Kamis (15/8).“Pembanguan masjid baru di kampung pemekaran tidaklah salah, namun akan lebih baik jika masjid yang sudah ada lebih ditingkatkan pemberdayaannya, baik sisi idarah (manajemen / pengelolaan) maupun kegiatan imarah (pemakmuran) jamaah-nya,” ujar Haji Hamdan. Dalam hal ini, masyarakat harus diingatkan dan diarahkan. “Sekarang banyak masjid indah dan megah, namun kosong dari kegiatan berjamaah,” tandasnya.Dalam pandangan Haji Hamdan, bahwa keberadaan masjid di kampung-kampung selama ini seringkali hanya dimanfaatkan dalam pelaksanaan shalat jum’at. Selebihnya, shalat jamaah lima waktu lebih sering dilakukan di menasah dan mushala. “Masyarakat lebih banyak mendirikan shalat jamaah lima waktu di menasah-menasah atau mushala,” kata Kakankemenag dihadapan peserta rapat yang melibatkan unsur-unsur tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari beberapa Ketua MPU Kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) dan beberapa orang penyuluh agama Islam fungsional (PAIF).Dia juga mensinyalir adanya kesulitan para pengurus masjid dalam menjadwalkan siapa orang yang menjadi khatib secara bergiliran manakala menyelenggarakan shalat Jum’at di masjidnya, ada kaitannya dengan hal tersebut. Jika satu masjid dimiliki oleh tiga kampung, misalnya. Maka BKM atau pengurus masjid tidak kesulitan menentukan tata laksana shalat Jumat, termasuk menjadwal siapa para khatib Jum’at-nya. Menurutnya, pemberdayaan imarah masjid bisa dilakukan jika di masjid itu ada unsur-unsur seperti Imam, Muazin, Khadam serta khatib jumatnya. Oleh karena itu, terkait dengan maksud rapat penentuan dan penyesuaian arah kiblat ini, Haji Hamdan menghimbau kepada masyarakat hendaknya sebelum membangun masjid berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Dari mana pun sumber dananya, pengurus atau panitia pembangunan tempat ibadah perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, MPU atau Dinas Syariat Islam,” tandasnya.Kakankemenag juga menjelaskan bahwa rapat penyesuaian arah kiblat dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak sehubungan adanya peristiwa gempa bumi 6,2 SR yang menghentak dataran tinggi gayo 2 Juli lalu. “Ada 127 masjid dan 149 menasah yang rusak akibat gempa. Baik rusak berat, sedang maupun ringan,” paparnya.Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa rekomendsri yang dihasilkan dari rapat penting itu. Di antaranya perlu dibentuk lembaga semacam Badan Hisab dan Rukyat (BHR) di kabupaten Aceh Tengah dan himbauan kepada pihak yang hendak membangun sarana ibadah agar berkoordinasi dengan pihak terkait. “Termasuk ketika masyarakat akan membangun masjid atau menasah, maka panitia atau aparat kampung perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui MPU dan KUA Kecamatan. Di sana nanti akan mendapat petunjuk dalam menentukan atau menyesuaikan arah kiblat yang tepat,” kata Kakankemenag.Perlu diberitahukan bahwa di masing-masing KUA sudah ada alat untuk menentukan arah kiblat berupa kompas digital. “Dengan kompas digital itu, kita bisa mengukur dan menentukan arah kiblat yang benar,” kata Ali Idris,Lc PAIF Kecamatan Bebesen yang ikut dalam rapat tersebut. (Mahbub Fauzie/y)[foto: Masjid di Kampung Empu Balik Kecamatan Kute Panang yang Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR pada 2 Juli 2013 lalu]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh