CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelunasan Tahap Kedua Diperpanjang hingga 29 Mei, sudah 4.169 Jamaah Lunasi Bipih

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 486
Kamis, 21 Mei 2020
Featured Image

Banda Aceh (Yakub/Humas)---Sebanyak 4.169 jamaah calon haji Embarkasi Aceh (BTJ) 2020M/1441H sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga sore Rabu (20/5/2020).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H Samhudi SSi mengatakan, dari 4.342 jamaah haji Aceh tahun 2020, sudah 4.169 jamaah sudah melakukan pelunasan.

Ia menjelaskan, sebanyak 173 jemaah yang belum melunasi Bipih, sejak dibukanya masa pelunasan tahap kedua, Selasa (12/5/2020).

"Sebanyak 366 jemaah melunasi dalam masa pelunasan tahap kedua, dan sebanyak 3.773 jemaah telah lunasi Bipih saat pelunasan tahap pertama bulan lalu, sehingga totalnya 4.169 jamaah yang telah lunasi," katanya.

Ia mengatatakan, jamaah yang terbanyak melunasi Bipih berasal dari Kabupaten Aceh Utara sejumlah 508 orang dari 516 jamaah, kota Banda Aceh sebanyak 500 orang dari 606 jamaah,  Aceh Besar sebanyak 426  orang dari 450 jamaah, serta Pidie sebanyak 376 orang dari 387 jamaah.

Samhudi sampaikan, sesuai dengan surat Dirjen PHU tanggal 20 Mei 2020, bahwa masa pelunasan Bipih tahap kedua diperpanjang, yang semula dari Selasa (12 Mei) sampai Rabu (20 Mei 2020), menjadi, sejak Selasa (12 Mei), sampai Jumat (29 Mei 2020).

Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.

Sementara itu, Samhudi sampaikan, sebagaimana pernyataan Menag, bahwa Kemenag memundurkan tenggat waktu kepada Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah Haji 2020. Dari semula 20 Mei, tenggat waktu diundur menjadi awal Juni 2020.

"Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden karena Pak Presiden berbicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau-kalau di sana kondisinya lebih baik," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi video seusai rapat terbatas, Selasa (19/5).[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh