CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelunasan BPIH Masuki Hari Kedua, Penggabungan Mahram dan Pengajuan Lansia Berpeluang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2959
Selasa, 17 April 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Hari ini, Selasa (17/4) merupakan hari kedua pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jamaah haji reguler 2018/1439 H. Juga pelunasan BPIH untuk 4.393 kuota haji Aceh yang telah ditetapkan sebanyak Rp 31.090.010 per jamaah.

Sejumlah jajaran di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) laporkan perkembangan proses pelunasan calon jamaah yang mendatangani Bank-bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) dan datangi Kankemenag setempat.

Kakanwil Kemenang Aceh melalui Kabid PHU, H Abrar Zym SAg, sampaikan bahwa peluang penggabungan mahram baik anak yang terpisah dengan orang tua maupun suami terpisah dengan istri masih tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan percepatan keberangkatan melalui pelunasan BPIH reguler tahap kedua tahun ini.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Dirjen PHU yang mengatur tentang pedoman pelunasan BPIH reguler memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan penggabungan mahram dan lansia.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, HM Noer Alya Fitra SE MM (Fitra) menjelaskan persyaratan gabung mahram dan pengajuan lansia.

"Syarat pengajuan penggabungan, salah satu harus sudah melunasi tahun ini dan jamaah yang akan menggabung harus sudah terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2016," katanya.

Kabid PHU mengingatkan agar jamaah membawa salinan Akta Kelahiran yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk anak kandung/orang tua terpisah) atau Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk penggabungan suami/istri terpisah.

Sedangkan mengenai pengajuan jamaah haji lanjut usia, ia menjelaskan syarat usia sama dengan tahun sebelumnya.

"Syarat pengajuan pemberangkatan lansia dan pendamping adalah usia lansia minimal 75 tahun per 17 Juli 2018 dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016. Pendamping harus dalam 1 provinsi yang sama dengan lansia dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016 yang berasal dari suami/istri/adik kandung/anak kandung jamaah lansia," paparnya.

Bahwa permohonan penggabungan mahram, pengajuan pemberangkatan lansia, dan pendamping lansia dilakukan di Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Batas akhir pengajuannya 4 Mei 2018.

"Bagi jemaah yang ingin gabung mahram, pengajuan lansia, dan pendamping lansia agar segera melengkapi persyaratan dan dikirim ke Kemenag paling lambat 4 Mei 2018," katanya.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada biaya dan rekayasa apapun dalam permohonan gabung mahram dan lansia.

"Prosesnya semua gratis, jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusannya dengan biaya tertentu. Sistemnya tetap urut porsi bukan urut usia tertua dalam penentuan keberangkatannya, semua pengajuan diinput dalam aplikasi, dan diurutkan secara otomatis sesuai sisa kuota," tuturnya.

Mengenai waktu pelunasan BPIH bagi jamaah yang gabung mahram dan lansia, Abrar menegaskan akan dilayani pada pelunasan tahap kedua.

"Bila syarat terpenuhi dan terdapat sisa kuota, pelunasan BPIH jamaah haji yang gabung mahram dan lansia pada tahap kedua," tutup Kabid PHU, seusai jajaran Kanwil laksanakan upacara, sebelum ikuti sosialisasi zakat di aula.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh