CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelunasan BPIH Dimulai, Calon Jamaah Wajib Lampirkan Surat Keterangan Istitha'ah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 3102
Senin, 16 April 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Hari ini, Senin (16/4), awal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 1439 H/2018.

Sehubungan dengan pelunasan, yang berlangsung hingga awal bulan depan itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs HM Daud Pakeh, jelaskan beberapa hal yang disiapkan calon jamaah haji.

"Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai sejak Senin, 16 April, sampai dengan Jumat 4 Mei 2018," jelas Kakanwil, sebagaimana keterangan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Drs H Ahda Barori AS MM, di Jakarta, Jumat (13/4).

Kakanwil lanjutkan, sebagaimana arahan Direktur, pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria: 

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jamaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019 sebanyak 5%.

Sementara prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

d. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Juga sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Noer Alya Fitra SE MM, menjelaskan beberapa hal yang harus disiapkan jamaah haji.

"Pada pelunasan tahun ini jamaah haji wajib melampirkan surat keterangan istitha'ah kesehatan. Ini harus disiapkan lebih awal karena prosesnya perlu waktu," ujar H Nafit, Jakarta, Sabtu (14/4).

"Syarat ini (istitha'ah kesehatan) memang baru tahun ini, kami yakin proses pemeriksaan kesehatannya akan selesai tepat waktu," ujarnya.

"Saya rasa waktunya cukup untuk menyelesaikan yang 17% karena batas akhir pelunasan tahap masih lama," kata H Nafit melanjutkan.

Dengan istitha'ah kesehatan, masih menurut Nafit, akan potensial mengurangi angka open seat.

"Selama beberapa tahun open seat (istilah bagi jamaah batal berangkat sehingga kuota tidak terpakai) cukup besar karena jamaah sakit jelang berangkat haji. Dengan aturan istitha'ah sangat besar kemungkinannya kuota terpakai mendekati penuh," imbuhnya.

Sedangkan bagi jamaah haji yang tahun ini dinyatakan tidak istith'ah secara kesehatan Nafit meminta jamaah tidak berkecil hati.

"Bagi yang dinyatakan tidak istitha'ah masih ada peluang tahun berikutnya. Jamaah bisa menjalani perawatan lanjutan agar kembali sehat atau tahun-tahun depan bisa mengajukan pendampingan sehingga bisa memperoleh surat istitha'ah dengan pendampingan," tandasnya.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H Abrar Zym SAg, selanjutnya sebagaimana arahan Nafit, sampaikan  jamaah haji menyiapkan dana untuk setoran lunas, sesuai dengan kekurangan masing-masing embarkasi.

"Besaran pelunasan BPIH tiap embarkasi berbeda, jamaah haji harus teliti jangan sampai salah," kata Nafit mengingatkan.

Sementara besaran BPIH jamaah haji reguler Embarkasi Aceh Rp 31.090.010.

Bukti setoran awal juga harus dibawa oleh jamaah haji yang akan melunasi. Bila bukti setoran awal hilang jemaah bisa mengurus surat kehilangan dari kepolisian lalu minta salinannya dan legalisir BPS BPIH tempat membayar BPIH setoran awal.

Khusus bagi jamaah haji yang membayar setoran di bank yang saat ini tidak lagi menjadi BPS BPIH, Nafit mengatakan sudah ditetapkan BPS BPIH penggantinya.

"Bila bank tempat setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH kami telah mengaturnya di petunjuk pelaksanaa. pelunasan. Jamaah agar terus berkomunikasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota mengenai berbagai persyaratan yang harus disiapkan," terang Nafit.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh