Banda Aceh (Yakub)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H M Daud Pakeh menyatakan bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji (BPIH) 2018/1439 H, masih menunggu ketetapan Menag RI melalu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 1439/2018.
Ketetapan Menag itu, termasuk besaran biaya naik haji untuk embarkasi Aceh, setelah turunnya Keputusan Presiden (Kepres), tentang penetapan BPIH itu.
"Namun besaran untuk embarkasi belum ditetapkan. Masa pelunasan BPIH masing menunggu penetapan Menag setelah dikeluarkan Kepres tentang penetapan BPIH," sambung Kakanwil.
akanwil yang beberapa hari lalu sempat adakan sidak ke ruang-ruang di Kanwil, termasuk ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), juga sampaikan bahwa nomor porsi tertinggi yang berhak melunasi nanti adalah 0100057538.
Mengenai besarnya BPIH secara umum, sesuai KMA adalah Rp 35.235.602 (ini belum dibedakan untuk tiap embarkasi).
Namun Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, H Ahda Barori MA, dalam Acara Evaluasi Asrama Haji, telah sampaikan, bahwa masa pelusanan nanti setelah turunnya regulasi nanti, diperkirakan awal April. Tahap kedua pelunasannya pada awal Mei.
Seperti yang disampaikan Kabid PHU, H Abrar Zym SAg, yang ikuti acara tersebut. "Kita tetap menunggu informasi resmi," ujar Abrar Zym.
Kabid juga sampaikan perkembangan rakor haji di lokasi yang sama.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pendaftaran, Pembatalan, dan Pemberangkatan Haji yang dilaksanakan di Yogayakarta, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengingatkan seluruh Kasi di Kanwil cermat dan teliti melayani perubahan data jamaah haji. Dia mengaku setiap hari ada puluhan berkas permohonan perubahan data jamaah haji yang harus diproses.
"Sejak ada peluang percepatan pemberangkatan haji untuk lansia, banyak jamaah mengajukan perubahan umur menjadi 75 tahun atau lebih," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, di Grand Zuri Yogyakarta, Rabu (14/3) malam. []