Banda Aceh (Yakub)---Dalam materi "Peran Kemenag dalam Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)", Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Abrar Zym SAg, paparkan regulasi dan pola pengawasan bagi jamaah umrah, juga travel/bironya.
"Biaya referensi, mulai tahun ini telah ditetapkan adalah Rp 20 juta," kutip H Abrar, dengan maksud, jamaah tidak terpengaruh dengan iklan harga murah, yang berimbas pada minimnya layanan. PPIU akan banting layanan, karena harga umrah yang miring, yang bersaing.
"Tiket pun harus dari Indonesia, bukan milik luar negeri, dari negeri jiran misalnya," sambungnya, Selasa (24/4) sore, dan juga jelaskan beberapa pola pengadaan paspor umrah.
Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8/2018, juga PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPIU, Kabid PHU dalam materi kedua (setelah semalam juga bahani materi "Kemitraan dengan KBIH"), sampai dalami persoalan akomodasi dan transportasi, juga administrasi.
Sama dengan materi Senin malam (23/4), materi sore ini juga dipadukan dengan diskusi. "Kami terkendala jaringan login SIPTUH" sebut salah satu peserta pembinaan dari 40 peserta. SIPATUH, itu Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, satu layanan berbasis elektronik (web dan mobile).
Salah satu hal yang dibahas item SIPATUH akomodasi. "Kamar jamaah berisi empat bad," sebutnya, dan jika hotel haji rata-rata volume itu enam bad. Springbad itu berbeda dengan, misalnya dengan rusbang.
Hotel berbintang empat pun, di Arab Saudi, badnya lima jumlahnya, dan ada ekstra lagi.
Maka saat menawarkan paket umrah, disosialisasikan pada calon jamaah, sekamar itu berdua, atau bertiga, berempat, atau berlima, supaya jelas.
"Dilarang menelantarkan jamaah, larangan meninggalkan jamaah, terancam tak berlakunya visa, dan larangan terancam keamanan jamaahnya," sebut Kabid PHU di Hotel Grand Permata Hati Blang Oi Meuraxa Banda Aceh, soal larangan bagi PPIU.
Sambungnya, PPIU itu, tidak membeli tiket secara offline, tidak transit-transit, tidak ada pendaftaran dengan berjenjang/MLM, tidak untuk investasi.
"Kenapa tega jamaah umrah ditipu ya," tanyanya sore Selasa (24/4), yang juga hari kedua Pembinaan PPIU dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Maka kini, penyelenggara wajib patuhi Sistem SIPATUH. "Semua terintegrasi, misalnya dengan Disdukcapil. Dengan SIPATUH, pemerintah dan jamaah mudah mengontrol, jamaah pun kian nyaman," sebutnya.
Integrasi sistem ini juga dengan Kemenag, Imigrasi, perhotelan, kesehatan, dan seterusnya.
"Laporkan pada SIPTUH, jika ada masalah," tutupnya, seraya menjelaskan juga akreditasi travel, perizinan, dan sanksi bagi yang melanggar PMA Nomor 8/2018. Juga sanksi sebagaimana dalam UU 13/2018, soal haji dan umrah.
Dalam penutupan sesi Kabid PHU, Waled Abdul Muthallib (yang baru pulang umrah) sampaikan, kabar terkini dari Arab Saudi, larangan ziarah ke beberapa lokasi yang selama ini diziarahi.
"Moga larangan ini tidak lama, tapi sementara ikuti dulu kebijakan Saudi," harapnya.[]