[Singkil | Halimsyah] Suasana awal 2016 di daratan Aceh Singkil (Singkil) masih terasa bekas banjir. Juga lembabnya lingkungan madrasah, seperti di MAN Singkil. “Namun demikian, sejumlah ‘aturan main’ lama, untuk madrasah dan tehaga pegajar, mesti dilaksanakan,” jelas Kepala Madrasah/Kamad jenjang ‘aliah itu.
Sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 7 April 2015, tentang Pelaksanaan Tugas PNS/Guru dengan ini di Gedung MAN Singkil, telah diputuskan, bahwa:
Seluruh Guru dan Pegawai TU wajib melaksanakan Absen Finger Print (absen cilet) setiap hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai beriku:
Masuk Pukul: 07.30 s/d 07.45. Jika masuk 07.46 sampai dengan pukul 09.00 akan ada pengurangan persentase kehadiran. Masuk 09.01 ke atas dianggap tidak hadir selama satu hari. Ini sesuai Sesuai dengan PMA Pasal 3 ayat 3 No. 28 Tahun 2013 dan tidak dibayarkan tunjangan uang makan. Jadwal Pulang adalah sebagai berikut:
Hari Senin Pukul: 14.30, Hari Selasa: 16.00, Hari Rabu, dan hari Kamis: 14.30, Hari Jumat: 11.30, serta Hari Sabtu: 14.30.
Soal Izin: Apabila behalanganga hadir untuk melaksanakan Tugas, wajib membuat surat permohonan Izin, sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010.
[Akhir Oktober lalu, Kepala MAN Singkil ikuti silaturrahmi dengan Menag, bersama Kakanwil dan jajarannya. Usai dari Setkab, Kamad menuju Kankemenag bersama Kasubbag Umum Kanwil Yuliardi SE, Kakankemenag Aceh Selatan Drs H Asy’ari, Kakankemenag Singkil Drs H Salihin Mizal MA, dan Kakankemenag Bener Meriah Drs H Ridwan Qari…]
Soal Sakit: Apabila behalanganga hadir untuk melaksanakan Tugas kerena Sakit wajib membuat surat Keterangan Sakit, sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010.
Sementara Alpa: Apa bila tidak melaksanakan tugas 24 jam penuh, (alfa/alpa) tanpa keterangan yang sah dalam satu bulan maka tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi guru pada bulan tersebut. Permendiknas No 62 Tahun 2013 Tunjangan Uang makan di bayarkan berdasarkan jumlah kehadiran melaksanakan tugas.
[Kepala MAN Asing bersama Kakanwil Drs HM Daud Pakeh dan salah satu peserta acara Diklat]
Apa bila tidak melaksanakan tugas (Alfa) tampa keterangan yang sah, selama dua puluh lima hari dalam satu tahun maka dikenakan hukuman sesuai PP No 53 Tahun 2010, dan akan diserahkan penindakanya kepada Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh singkil dan dilanjutkan ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Ini isi di antara pernyataan per ASN, “Dan apabila dikemudian hari ternyata saya ingkar terhadap surat pernyataan yang saya buat ini, maka saya bersedia di kenakan sanksi Ringan, sanksi Sedang dan sangsi Berat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010.
“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila dikemudian hari ternyata melanggar atau pernyataan ini tidak benar maka saya siap menerima segala konsekuensinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kepala MAN Singkil, Halimsyah MA. [yyy]
[Foto atas: Kasubbag Hukum dan KUB H Juniazi MPd, Faisal Kesuma dari Subbag Umum Kanwil, bersama jajaran Kemenag Asing dan Kepala MAN Halimsyah di Kankemenag. Foto bawah Kepala MAN bersama jajaran Kankemenag juga di kantornya. Foto: yakub]