[Banda Aceh | Yakub] Banyak isu diangkat peserta rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), dari agama suci di Jawa, aliran sesat di beberapa daerah di Aceh, perebutan pengurus masjid di Aceh, shalat Jumat di mushalla, hingga lesbian, gay, biseksual, Millata Abraham, LDII, dan transgender LGBT).
Juga disinggung dalam rakor, mengenai perluasan kewenangan PAKEM, yang selama ini hanya pengawasan, bisa jadi ditambah beriupa penindakan. Di sini Qanun KUB dan pendirian rumah ibadah disahuti akan ‘membawa arah angin’ yang bagus di Aceh.
Di hadapan peserta dari Kanwi, Kadisdik, Binda, Dinas Syariat Islam (DSI), FKUB, dan MPU, utusan Kesbangpol Linmas misalnya persoalkan soal pendaftaran lembaga, kelompok, atau lainnya selama ini, yang sekarang mendaftarnya boleh di Kemenkumham, di kab/kota, bukan di satu pintu di Kesbangpol Linmas.
“Kita menerima laporan, hasil deteksi kita, beberapa kab di Aceh ada aliran sesat, yang dinyatakan sesat oleh MPU,” kata utusan Kodam IM, Myr CNB T Amran.
Kajati Aceh (Kasi II pada Intelijen Kejati, Sholahuddin Ritongan SH) mengumumkan, “Telah beredar aliran agama suci, adanya di Jatim. Ini berkaitan dengan di luar kelaziman, umumnya ajaran Islam dalam azan, shalawat, dan shalat. Dan di Aceh memang belum, tapi kita awasi.”
“Di Aceh Barat Daya, juga ditetapkan adanya ajaran antara lain milik Tgk Maimun di sana, sambungnya, sambil mempelajari Keputusan Bersama Menag Kajagug, dan Mendagri No 93/2016, No Kep-043/A/JA/02/2016, dan No 223 -865 2016.
Dalam sesi rakor, Sekretasi FKUB, Juniazi Yahya MPd, juga kembali mendorong agar kasus LDII diangkat lagi, sebab lembaga ini masih hidup, yang di Sabang pernah dibubarkan dengan SKB di Pulo Weh.
“Sekarang LDII dengan paradigma baru, seperti kata Kesbangpol Linmas, dan saya tidak percaya, sebab maisntream Islam, mereka memang berlainan,” contoh mantan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil itu. Di sini juga disinggung soal Darul Hadis, Islam Jamaah dan lainnya.
Dalam rakor, ada kabar baru dari Dinas Syariat, bahwa telah ditemukan sejumlah kaleng susu, yang mengajak ikut LGBT, dengan logo papa-papa anak, bukan papa-mama-anak, normanya. []