[Lhoksukon | Nasril] Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan materi tentang pelayanan public pada acara Duek Pakat Forum Komunikasi Operator SimkahIndonesia (FK-OSI) Atjeh-I sabtu(22/11/2014) di Balai Desa Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, yang disampaikan langsung oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muhammad Fadil Rahmi, Lc.
Dalam penjelasannya fadil menjelaskan bahwa Ombudsman mendukung segala bentuk kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meminta seluruh KUA untuk segera melengkapi kantornya dengan standar pelayanan sesuai pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ombudsman mendukung segala kegiatan yang berorientasi untuk peningkatan kualitas pelayanan, Ombudsman meminta seluruh KUA untuk segera melengkapi kantornya dengan standar pelayanan sesuai pasal 21 uu 25 thn 2009 tentang pelayanan publik, seperti pemasangan tarif, produk pelayanan dan informasi-informasi lain, demi asas transparansi dan memudahkan pengguna layanan (red. masyarakat),” Jelas fadil.
Ia juga memberikan apresiasi kepada panitia atas terselenggaranya acara Duek Pakat ini. “Apresiasi kepada panitia atas terselenggara duek pakat ini, yang notabene merupakan kegiatan non DIPA. Dalam dunia birokrasi, bukan mudah melaksanakan kegiatan yang dananya hasil swadaya dan sukarela tanpa didukung DIPA instansi terkait. Semoga ke depan Kemenag mau lebih perhatian lagi kepada kegiatan-kegiatan yang bertujuan peningkatan kualitas SDM, khususnya pelaksana layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” lanjut fadil.
Fadil juga mengharapkan ke depan kekompakan FK OSI Atjeh tetap terjaga. “Semoga kekompakanfk osi atjeh tetap terjalin dan terjaga,” Pintanya. [yyy]