Banda Aceh, 25 April 2011Dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi jabatan, dan rotasi jabatan, serta mengisi jabatan yang kososong karena pensiun dan meninggal dunia, maka mutasi jabatan merupakan sesuatu yang rasional.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kw.01.1/2/Kp.07.6/277/2011 tertanggal 21 April 2011, para pejabat eselon IV yang dimutasikan di jajaran Kanwil Kementerian Agama Aceh adalah sebagai berikut :T. Ahmad, S.Ag, sebelumnya Kepala Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Kepenghuluan pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh;Muzakkir, S.Ag, sebelumnya Kepala Seksi Bina Ibadah Sosial pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh;Dra. Hj. Zuryani, sebelumnya Kepala Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama;Drs. Cut Ali Manyak, sebelumnya staf Subbag Umum pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Bina Ibadah Sosial pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh;Sayed Khawaled, S.Ag, sebelumnya staf Seksi Publikasi Dakwah pada Bidang Penamas Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Produk Halal pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh;Drs. H. Bukhari, MA, sebelumnya Kepala Seksi Produk Halal pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan Masjid pada Bidang Penamas Kanwil Kemenag Aceh, menggantikan Saudara Helmi Zakir yang memasuki masa pensiun;Drs. H. Amin Chuzaini, sebelumnya Kepala Seksi Pendidikan Al-Quran pada Bidang Penamas Kanwil Kemenag Aceh, dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama;Drs. M. Yusuf Abdullah, sebelumnya Kepala Seksi Peny. Haji & Umrah pada Kankemenag Kota Banda Aceh, menjadi Kepala Seksi Bina Lembaga Zakat dan Wakaf pada Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh, menggantikan Saudara H. Anwar Yhaib BSc yang meninggal beberapa waktu yang lalu;Drs. Abdullah T, sebelumnya Kepala Subbagian Keuangan dan IKN pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Peny. Haji & Umrah pada Kankemenag Kota Banda Aceh;Drs. H. Hanafiah, sebelumnya staf Seksi Sarana pada Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Subbagian Keuangan dan IKN pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh;Khalid, SH, sebelumnya staf Seksi Pelayanan Pondok Pesantren pada Bidang Pekapontren Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan & Pengembangan pada Bidang Pekapontren Kanwil Kemenag Aceh;Zulfadhli, SE, sebelumnya Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan & Pengembangan pada Bidang Pekapontren Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Staf Seksi Perjalanan & Sarana Haji pada Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh, yang besangkutan mundur atas permintaan sendiri;Bustamam, S.Ag, sebelumnya staf Seksi Sarana pada Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Sarana pada Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Aceh;Drs. M. Hibban, sebelumnya Kepala Seksi Sarana pada Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Aceh, menjadi Kepala Seksi Pekapontren pada Kankemenag Kabupaten Aceh Barat; dan Drs. Afdhal, sebelumnya Kepala Seksi Pekapontren pada Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, menjadi Guru pada MAN 1 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242