Banda Aceh (Yakub)---Dalam paparan pembinaan bagi penyelenggara haji dan umrah, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Abrar Zym SAg, sampaikan sejumlah regulasi, pola dan teknis penyelenggaraan haji terkini.
"KBHI bukan menyelenggarakan haji, tapi pembimbingan jamaah saja," ujarnya dalam acara di hotel Blang Oi Meuraxa. Meskipun ada KBIH yang masuk kuota layaknya jamaah.
"Mentaati perundang-undangan, perencanaan kegiatan, pelaporan usai manasik/haji, itu di antara kewajiban KBIH," sebut Kabid PHU, di antara paparan dalam tajuk 'KBIH sebagai mitra Kemenag', dalam acara setelah dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, Senin (23/4) itu.
"KBIH wajib mematuhi dan koordinasi bersama TPIH dan TPIHI," kutip H Abrar, di depan 40 peserta dari PPIU, KBIH, dan Kankemenag.
Dalam struktur, KBIH posisinya di samping tim dalam penyelenggaraan haji. Kelompok itu bermitra, tidak ia posisinya di atas TPIH/TPIHI, dan bukan pula di bawahnya, tapi mitra kerja tim, sejajar.
H Abrar sebutkan juga soal pemutasian calon jamaah. "Tidak boleh mutasi hanya gara-gara pindah KBIH," kutip Kabid PHU lagi, dari edaran Dirjen Kemenag.
Tapi mutasi antara lain karena untuk mendampingi mahram, suami dan istri.
"Mulai tahun ini, semua calon jamaah gunakan batik seragam, saat pengasramaan dan penerbangan," kutipnya lagi. Jadi tidak ada lagi beragam batik/baju, karena berbeda KBIH.[]