CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Multikultural di Aceh Memang Tuntutan, bukan untuk Saling Membenci

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 583
Rabu, 14 Mei 2014
Featured Image

[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya]  Penegakan hukum penting, tapi yang terpenting ketaatan atas kehidupan keagamaannya. Misalnya ketaatan pada lalulintas, ada atau tiada polisi. Juga, dengan pendidikan multikultural yang penting, untuk keragaman. Bukan untuk merusak iman. Sebab itu tuntutan zaman, yang jika kita menutup diri pun, di dunia maya akan membuka pintu (yang menutup diri itu) dengan sendirinya.

“Jadi, yang penting adalah memberi pemahaman bagi peserta didik. Bukan untuk membenci. Tapi memang Sunnatullah menghendaki demikian,” kata Drs Ridwan Qari, dalam acara Workshop Peningkatan KUB (Kerukunan Umat Beragama) yang digelar Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh (Rabu malam, 14 Mei), seraya pendidikan (kewenangan orang tua) dan pengajaran (diwakilkan pada guru). Tgk Ridwan, ayah sepasang putra-putri, juga singgung soal pengamalan secara esetoris dan esensi.

Workshop bagi 80 peserta se Aceh, semua agama di Aceh (minus Konghuchu), telah dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Ibnu Sa’dan MPd, di Grand Nanggroe, Banda Aceh. Peserta dari majelis, Ormas, OKP, dan institusi agama dan keagamaan. 

“Secara legal formal kehidupan keagamaan sudah baik, tapi apakah kualitas sudah bagus?” tanya Drs H Ridwan Qari, Kabid Urais Binsyar (urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat) Kanwil Kemenag Aceh.

“Menurut saya ada dua yang bisa jadi ukuran kualitas KUB. Pertama, religiusitas (taat), dan kedua, damai dan nyaman,” jawab Ustadz Ridwan Qari, pengasuh rubrik Konsultasi Fikih di Majalah Santunan. Ridwan Qari, putra Pondok Baru Bener Meriah, “Berjalan baik KUB dengan religiusitas, sehingga friksi antar umat agama, bisa dikurangi.

“Hukum bukan untuk menghukum, tapi mengatur umat, baik dengan UUD 1945, PBM (Peraturan Bersama Menteri). Jadi, yang penting pengamalan setiap pemeluk agama, dan dengan sendirinya akan taat hukum,” sambung Ustadz Ridwan, kelahiran 1967. [fadlan, yusran]  

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh