Banda Aceh-KemenagNews (12/3/2012)Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Daud Pakeh, dalam kesempatan selaku Pembina Apel Pagi, Senin (12/3) menyampaikan bahwa mulai bulan ini (Maret 2012) pendaftaran calon jamaah Haji Plus melalui Siskohat Kanwil, yang beralamat di Gedung Aula Utama Asrama Haji Banda Aceh.Kebijakan itu diambil melalui rapat evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2011 yang lalu, dimana banyak sekali masalah yang timbul terkait penyelenggaraan haji plus oleh pihak ketiga, dalam hal ini travel dan agen-agennya. "Banyak jamaah yang sudah mendaftar dan melakukan persiapan, ternyata tidak bisa diberangkatkan," kata Daud.Maka, guna memberikan kepastian keberangkatan kepada calon jamaah, pemerintah melalui Kemenag mengambil kebijakan untuk menerima pendaftaran melalui Kanwil Kemenag masing-masing provinsi, sehingga baik pejabat terkait di daerah, pihak travel dan jamaah bisa saling berkoordinasi dan memudahkan pengawasan.Lebih lanjut, Daud Pakeh menyampaikan bagi masyarakat yang hendak mendaftar, dapat mewakilkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memberikan surat kuasa. Apabila ingin mendaftar sendiri, diharuskan membawa surat keterangan dari PIHK yang dijadikan pilihan.Daftar nama PIHK yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama RI dapat dilihat pada kolom pengumuman penting di www.kemenag.go.idSyarat-syarat lainnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji.Alamat Asrama Haji :Jl. T. Nyak Arief No. 28 Telp. 0651-7428643.(Sumber : Bidang Hazawa Kanwil)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242