Lhoksukon (Masnoer)---Forum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Aceh Utara mengelar kegiatan muhibbah antar Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Pante Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Rabu (17/6)
Acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Asnawi, S.Ag. M.Sos , 27 Kepala KUA Se-Aceh Utara serta Staf Seksi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara, juga mengelar Pengajian kitab Bab Kafaah dan rapat tentang pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
Kepala Seksi Bimas Islam H. Asnawi, S. Ag, M. Sos menyampaikan beberapa manfaat kegiatan muhibbah ini, "kegiatan ini memberikan beberapa manfaat , diantaranya mempererat silaturrahmi lintas lembaga Kankemenag Aceh Utara" jelasnya.
Dalam rapat tersebut H. Asnawi, juga menyinggung tentang akad nikah di luar KUA yang sudah diperbolehkan. “Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah,” ungkapnya
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Untuk hal itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata H. Asnawi
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” jelas H. Asnawi
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain, Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
Selanjutnya, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang;
Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang;
KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.