CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Mudzakarah Perhajian, Uji Limpahan Porsi pada Anak, Suami/Istri, dan Menantu

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 385
Kamis, 3 Mei 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub Haji)---Jumat (4/5) besok, hari terakhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk 4.393 calon jamaah haji Aceh.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H Abrar Zym SAg, sebutkan, hingg sore Rabu kemarin, telah mencapai angka 90,73% calon jamaah Serambi Mekkah, yang masuk kuota pelunasan tahun ini, yang lunasi.

Kabid PHU yang sedang ikuti acara pemantapan kloter di Jakarta (2-5/5), harapkan besok Jumat telah ada ketetapan pengkloteran dan gelombang keberangkatan untuk Aceh.

Kabid haji dan umrah juga sampaikan sebagaimana arahan Dirjen PHU Prof Dr H Nizar Ali MA, bahwa dengan ditekennya KMA No 229/2018, per 27 April 2018, telah ditetapkan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sampai waktu yang belum ditentukan.

Di sisi lain, dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2018 (2-4/5), yang diikuti Kabid PHU se Indonesia, dipaparkan sejumlah data dan agenda rumusan mudzakarah.

Dari Aceh, Kabid PHU diwakili Kasi Pendaftaran dan Dokumen, Juhaimi SAg, untuk acara di Hotel Red Top Jakarta itu. Kabid PHU dan Kasi Pendaftaran menuju Jakarta, usai pembukaan pelatihan petugas kloter di Arama Haji Banda Aceh. 

Dijelaskannya, animo umat tetap meningkat, ingin melaksanakan ibadah haji. Daftar tunggu (waiting list) per April 2018, capai 3.700.000 calon jamaah, termasuk antrian jamaah Aceh hampir 98 ribu orang, dengan masa tunggu bisa lebih 22 tahun. 

Wacana dan rencana pelimpahan (bukan warisan) porsi diangkat, juga dalam mudzakarah di Jakarta itu. Forum dalami dan uji draft perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) No14/2012 pasal 16 ayat (1), "Jamaah haji yang telah ditetapkan sebagai jamaah yang berhak melunasi dan atau jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, nomor porsi jamaah haji yang bersangkutan dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri atau menantu".

Dalam ayat (2), "Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan."

Direktur Bina Haji yang diwakili Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji, H Endang Jumali mengatakan, atas dasar tersebut pihaknya memandang perlu untuk mengadakan Mudzakarah Perhajian Indonesia.

“Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Bina Haji Ditjen PHU menagadakan kegiatan tersebut,” katanya saat membuka acara, Rabu (2/4).

H Endang jelaskan tujuan dari mudzakarah, antara lain untuk memperoleh masukan dari berbagai sumber dan pendapat mengenai status dan mekanisme pelimpahan porsi, melakukan analisa hukum dalam perspektif perundang-undangan positif.

“Jadi nantinya akan tersedianya bahan usulan rekomnedasi dalam menyusun kebijakan dalam bidang perhajian khususnya pelimpahan nomor porsi,” tuturnya, sebagaimana dilansir kemenag.go.id oleh Kasi Juhaimi Bakri. 

Katanya, peserta acara ini, selain Kabid PHU Provinsi, MUI Komisi Fatwa, Kemenkes, FK-KBIH, KPHI, Muhammadiyah, LBM NU, UIN, serta perwakilan dari unit eselon I Pusat.

Ketua Komisi VIII DPRI RI Dr H M Ali Taher SH MHum sapaikan arahan sesi pembukaan. "Ketua Fraksi PAN DPR RI ini sampaikan pencerahan berkemajuan di depah hadirin," tutup Juhaimi, yang jadir bersama Ketua MPU Aceh (yang diwakili Anggotanya Tgk H Abdullah Sani).[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh