Banda Aceh-KemenagNews (19/7/2013) Dalam rangka percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, pada Senin 15 Juli 2013 yang lalu telah ditandatangani MoU bantuan Dana Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan Ketua Forum Nadhir Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh.Acara Penandatanganan MoU yang dihadiri oleh 11 Ketua Forum Nadzir Kabupaten/kota tersebut, berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Dari 14 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh yang mengajukan proposal bantuan tersebut, hanya tiga Kabupaten/ Kota yang berhalangan hadir. "Kabupaten yang belum hadir pada saat itu, Insya Allah akan menyusul. Adapun Forum Nadzir yang tidak hadir pada hari itu adalah Kabupaten Aceh Singkil, Simeulue, dan Kota Subulussalam, dan belum menanda tangani MoU tersebut. Namun kita telah menghubungi mereka untuk segera menyusul," jelas Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Drs. Tgk. Mukhzi Abdullah, yang bertindak mewakili Kabid Penaiszawa. Dalam keterangan lebih lanjut Drs. Mukhzi Abdullah menjelaskan bahwa MoU ini diadakan untuk pencairan Dana Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf yang di alokasikan dalam DIPA tahun 2013, sesuai dengan Proposal Forum Nadhir dari seluruh Kabupaten/Kota yang sudah kita terima. Ini kemudian menjadi acuan untuk kita ajukan pada program Seksi Pemberdayaan wakaf pada awal tahun 2013 yang lalu. Alhamdulillah dari proposal yang kita ajukan telah di terima dan sudah dialokasikan dana sekitar Rp 1,3 milyar. Dana tersebut telah kita alokasikan sesuai jumlah persil tanah wakaf yang diusulkan oleh masing-masing Forum Nadzir dari Kabupaten/Kota. Walaupun dana tersebut tidak meng-cover seluruhnya sesuai dalam jumlah yang diusulkan. Namun kita perkirakan usulan tersebut mencapai angka 70 % dari usulan. Adapun realisasi dana bantuan sertikasi tanah wakaf untuk Kabupaten/Kota tahun 2013. Sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 252 Tahun 2013 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf Dalam Provinsi Aceh adalah sbb:1. Forum Nadzir Kota Banda AcehBanda Aceh, jumlah/alokasi (Persil) 15 jumlah (Rp) 30.000.000,2Forum Nadzir Kab. PidieSigliPidie52104.000.000,-3Forum Nadzir Kab. Pidie JayaMeureuduPidie Jaya4080.000.000,4Forum Nadzir Kab. BireuenBireuenBireuen150300.000.000,5Forum Nadzir Kota LhokseumaweLhokseumaweLhokseumawe1326.000.000,6Forum Nadzir Kab. Aceh UtaraLhokseumaweAceh Utara2652.000.000,7Forum Nadzir Kab. Aceh TimurIdi RayeukAceh Timur100200.000.000,8Forum Nadzir Kab. Aceh TamiangKuala SimpangAceh Tamiang3366.000.000,9Forum Nadzir Kab. Aceh TengahTakengonAceh Tengah100200.000.000,10Forum Nadzir Kota LangsaLangsaLangsa1530.000.000,11Forum Nadzir Kab. Aceh JayaCalangAceh Jaya3060.000.000,12Forum Nadzir Kab. SimeulueSinabangSimeulue2448.000.000,13Forum Nadzir Kab. Aceh SingkilSingkilAceh Singkil3060.000.000,14Forum Nadzir Kota SubulussalamSubulussalamSubulussalam2244.000.000,Jadi jumlahnya untuk 650 persil adalah Rp. 1.300.000.000,Dana bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kerja Forum Nadzir dalam usaha pensertifikatan tanah wakaf, yang sampai saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat (yang dikeluarkan oleh BPN), baik tanah wakaf yang lama, maupun yang baru, yang ada baru sebatas Akta Ikrar Wakaf. Masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat ini disebabkan kurang aktifnya nadzir atau aparatur gampoeng dalam mengurus sertifikat, dan juga karena faktor dana, serta kurang produktifnya tanah wakaf tersebut, dan banyak faktor-faktor lain yang menjadi kendala dan penyebab. Namun setelah lahirnya lembaga Forum Nadzir di Kabupaten/Kota, dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) di tingkat Nasional mulailah disusun program pemberdayaan Tanah Wakaf dengan prioritas utama adalah pensertifikatan tanah wakaf. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencaplokan/pengambilan kembali oleh orang-orang tertentu, serta manipulasi kepemilikan tanah wakaf oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis dan usaha-usaha strategis lainnya. Sebagai catatan bagi kita bahwa sudah banyak kasus gugatan atas tanah wakaf yang terjadi di Indonesia, yang berakhir dengan hilangnya status wakaf, karena pihak nadzir atau yang mengurusnya tidak memiliki bukti-bukti otentik atas tanah wakaf tersebut. Dengan begitu mudah pihak penggugat mendapat hak atas tanah wakaf tersebut lewat jalur pengadilan. Bahkan disinyalir ada perubahan status wakaf, lantaran ditempati oleh Nadzir sebelumnya secara turun temurun. Kemudian nadzir tersebut tidak pernah mengurus sertifikat ataupun bukti lain atas tanah wakaf tersebut atau secara sengaja atau tidak dengan sengaja telah menghilangkannya bukti-bukti yang ada (anak turunannya kemudian mewariskanya). Belum lagi ada juga yang melakukan manipulasi status tanah wakaf pada tempat tempat yang strategis dengan bekerja sama dengan oknum-oknum pejabat daerah maupun negara untuk suatu tempat usaha. Sering disebut pekerjaan ini dilakukan oleh para makelar Tanah dan Mafia Tanah. Semoga dengan usaha percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat menjaga Keabsahan Tanah Wakaf dan legal formalnya terjamin.Insya Allah untuk selanjutnya dapat diprogramkan secara bertahap, program pemberdayaan tanah wakaf menuju Wakaf Produktif yang akan membantu pemberdayaan Ekonomi Ummat, baik di Aceh maupun Ummat Islam di Indonesia secara umum. [Ghazali, Staf Seksi Pemberdayaan Zakat, Bidang Penais Zawa/y/j]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242