Abdya (Humas)---Dalam rangka memastikan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran BOS Madrasah dan BOP RA dilingkungan Kankemenag Abdya tersebut dilaksanakan selama dua hari, yaitu 9 dan 10 Agustus 2023 dibagi dalam tiga tim.
Kepala Kankemenag Abdya, Dr H Salman Al Farisi S Ag M Pd dalam arahannya mengatakan BOS merupakan anggaran yang disediakan pemerintah dalam hal ini oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah, selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
Lebih lanjut ia berharap agar keberadaan dan penggunaan dana BOS pada Madrasah dilingkungan Kankemenag Abdya ini mampu meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu serta meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan di Madrasah.
"Kami berharap kepada Kepala Madrasah agar penggunaan dana BOS ini harus tepat sasaran output dan outcomenya, sebagaimana ketentuan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, jadi tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran tapi juga harus ada dampak pada peningkatan mutu pendidikan dengan menciptakan berbagai inovasi-inovasi,” imbuh Kepala Kankemenag Abdya.
Sementara itu Kasi Pendis, Adihar S Pd I MA mengatakan monitoring BOS ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran sudah berjalan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis yang ada serta menjaga konsistensi dan ketepatan pencapaian output atas penggunaannya dalam rangka meningkatkan mutu dan layanan pendidikan Madrasah dilingkungan Kankemenag Abdya.
"Dalam pemanfaatan dan pelaksanaan BOS pada lembaga pendidikan madrasah, Kankemenag dalam hal ini Seksi Pendis memiliki tugas sebagai pendamping dan pengawas internal, untuk itu maka perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan anggaran BOS di Madrasah bejalan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada" ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Adihar juga mengingatkan Kepala Madrasah agar keberadaan dana BOS ini juga mampu mewujudkan visi misi kementerian Agama Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020, diantaranya adalah meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu serta meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan.[badrulyadi/yyy]