[Kota Langsa | Erlisa] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Perkumpulan Radio Komunitas Cotkala Langsa, Kamis 23 Oktober 2014. Evaluasi Dengar Pendapat itu dihadiri berbagai elemen masyarakat dan dinas terkait.
MI Gampong Meutia juga ikut berperan serta dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang bertempat di Aula bagian barat Stain Zawiyah Cotkala Langsa. Radio Komunitas Cotkala FM adalah sebuah radio komunitas yang mengudara dengan konsep siaran yang didominasi dengan materi dakwah dan pengajian Islam, kerohanian, koleksi lagu-lagu islami.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan untuk dapat melakukan siaran, sebuah radio harus mendapat izin dari kementerian. Untuk menuju kesana harus melewati tahapan mulai dari pengajuan proposal, pemeriksaan administrasi serta izin tempat dan tahapan selanjutnya di evaluasi.
Dalam kata sambutannya selaku perwakilan dari KPI Aceh Dr. H. Maimun husen hasan MM mengatakan bahwa, “Radio merupakan lembaga penyiaran komunikasi pencerdasan anak bangsa, berdasarkan UU No.32 tahun 2002 radio berfungsi untuk mencerdaskan anak bangsa. Setiap radio harus memperhatikan Prilaku Pedoman Penyiaran (P3) yakni rambu-rambu dalam penyiaran, tidak boleh menghina ataupun menyudutkan pihak-pihak tertentu."
"Adapun sanksi yang diberikan apabila lembaga penyiaran tidak mematuhi rambu-rambu dalam penyiaran yaitu dengan menegur dan menindak tegas,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa tidak boleh ada komersil/iklan dalam penyiaran radio komunitas tersebut. Menurut ketua stain ZCK Dr. H. Zulkarnaini, M.A “Radio merupakan alat komunikasi yang sangat unik diantara media informasi lainnya. Manfaatkan tekhnologi ini dengan sebaik-sebaiknya dengan tujuan kegiatan untuk menyiarkan informasi yang bermanfaat untuk para mahasiswa-mahasiswi STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa. Oleh karna itu perlu diadakannya evaluasi dengar pendapat hal inilah akan menentukan apakah kehadiran radio komunitas ini layak atau tidak untuk mengudara. Selanjutnya KPI Aceh mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin siaran ke kementerian.” Ujarnya.
Kepala Madrasah MI Gampong Meutia Langsa Ibu Khairul Husna, S.Pd.I M.Pd mengucapkan “Semoga Radio Komunitas Cotkala FM dapat segera mengudara dan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pendengar setia radio ini.” Ucapnya.
Untuk bahan pertimbangan bagi KPI dalam mengeluarkan rekomendasi. Maka dibutuhkan pula masukan dan saran dari semua unsur masyarakat. Eksistensi masyarakat sangat penting dalam sesi tanya jawab baik saran maupun kritik yang membangun karna akan mempengaruhi kelayakan radio tersebut. [d/y]