Karang Baru (Sofyan) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh tamiang, H. Fadhli, S.Ag mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melakukan pengukuhan terhadap kepengurusan Badan Kesejahteraan (BKM) Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (10/8/2023) di Aula Al-Ikhwan.
H. Anwar Padli, S.Ag, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Atam selaku Ketua Pelaksana harian laporannya mengatakan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid berbeda dengan Badan Kemakmuran Masjid walupun memiliki singkatan yang sama yaitu BKM.
Badan Kemakmuran Masjid umumnya bersifat internal dan hanya mengurus Masjid di mana tempatnya bertugas (menjadi pengurus) sedangkan Badan Kesejahteraan Masjid lebih bersifat mengkoordinir Masjid-masjid dan tempat ibadah Muslim lainnya yang berada di wilayah tempatnya bertugas (menjadi Pengurus). Badan Kesejahteraan Masjid tidak menggangu Struktur Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid.
Fadli dalam arahannya mengatakan bahwa ke depanya akan diadakan pembinaan-pembinaan kepada pengurus BKM yang telah dikukuhkan baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun di tingkat Pusat.