Banda Aceh, 26 Agustus 2011Menanggapi beredarnya informasi tentang dua versi Hari Raya Idul Fitri untuk tahun ini, yaitu pada selasa 30 Agustus 2011 dan 31 Agustus 2011, Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Badan Hisab Rukyat Provinsi Aceh tetap mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI untuk menunggu hasil rukyat yang akan dilaksanakan pada sore hari 29 Ramadhan 1432 H, bertepatan dengan 29 Agustus 2011.Apabila hilal nampak dilihat,maka secara otomatis keesokan harinya, selasa 30 Agustus 2011 ditetapkan menjadi 1 Syawal 1432 H, akan tetapi apabila dalam rukyat tersebut hilal tidak tampak dilihat maka bulan ramadhan 1432 H disempurnakan menjadi 30 hari dan idul fitri akan jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011.Dalam hal penetapan penanggalan hijriah/ awal bulan qamariah, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI secara resmi menggunakan metode Imkanul Rukyat (kemungkinan hilal dilihat aoleh mata walaupun menggunakan instrumen tertentu).Adapun syarat supaya hilal bis aterlihat adalah : (1) Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan diatas horison (ufuk) tidak kurang dari 2 derajat. (2) jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat. dan (3) ketika bulan terbenam umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Menteri Agama telah memerintahkan Kementerian Agama setiap provinsi untuk melaksanakan rukyatul hilal di tempat-tempat strategis, sesuai surat Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/5/HK.03.1925/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Awal Syawal dan Dzulhijjah.Ada 15 titik pengamatan penting di seluruh Indonesia yang menyiarkan secara langsung melalui internet streaming, salahsatunya adalah di Observatium Hilal Lhoknga Aceh Besar. Ini bisa terwujud atas kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Agama dan Pusat Penelitian Astronomi Bosscha Bandung. Silahkan klik di http://www.hilal.kominfo.go.idKeputusan akhir penetapan 1 Syawal 1432 H kali ini tetap menunggu keputusan Menteri Agama RI setelah mengikuti sidang isbat di Jakarta pada 29 Agustus malam berdasarkan hasil pengamatan / rukyat hilal pada 15 titik di seluruh Indonesia dan laporan dari lembaga-lembaga lain yang bergiat di bidang ini.Masnyarakat Indonesia yang menetapkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011, menggunakan metide hisab dengan konsep wujudul hilal, yaitu hilal telah ada walaupun terlalu rendah untuk memungkinkan dilihat oleh mata. Kepada masyarakat dihimbau untuk saling menghormati satu sama lain, dan saling memperkuat silaturrahmi, meskipun berbeda dalam perayaan hari rayanya.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242