Banda Aceh-KemenagNews (23/8/2013) Bagi masyarakat Aceh dalam memilih makanan halal menjadi penting, mengingat masih banyak makanan-makan yang belum terjamin kehalalannya.Kepala Bidang Urais dan Binsar Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. Riqwan Qari mengatakan, selama ini masyarakat sering mempertanyakan tentang kehalalan makanan yang di jual di Aceh.“kita berharap undang-undang Jaminan Produk Halal yang sedang dibahas agar segera disahkan oleh DRP, sihingga petugas yang berwenang dapat menerapkan peraturan tersebut,†Kata Ridwan.Dia menambahkan, dari laporan masyarakat masih banyak makanan yang diproduksi dan di jual di Aceh masih diragukan kehalalannya, namum pihak kemenag sendiri belum memiliki wewenang untuk mengatur terkait dengan itu.“hamper 99 persen masyarakat Aceh memeluk agama islam, ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengatur produk-produk halal,†papar Kabid Urais Kemenag Aceh.[Kelompok – I: Shanan Ginting, Ruhama, Nazarullah, Baihaqi, Hasanul Fikri, Rahmat Muliadi, Danil][Keterangan foto: suasana kantin di Kanwi Kementerian Agama Provinsi Aceh, tampak dalam foto tidak hanya dikunjungi oleh pegawai dari Kanwil Kemenag Aceh tapi juga pegawai dari Pemko Banda Aceh. (jufrizal peserta Worskop jurnalistik, dari Aceh Barat)]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242