Idi (Irfan) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Kasi PD Pontren Abi T.Zulfikar,S.Sos.I,M.Pd bersama dua orang Staf PD Pontren Irfan Adi Putra dan Ibu Etek Mina Dewi kembali melaksanakan Verifikasi dan visitasi keberadaan pondok pesantren baru dalam pengurusan Izin Operasional pondok Pesantren di tiga pondok pesantren dan satu TPQ.Kamis (27/07/2023).
Adapun Pondok Pesantren yang diVisitasi Yaitu Pompes Darul Muta’alimin yang terletak didesa Buket Pala Kecamatan Peureulak,Pompes darul Muklissin Desas Seneubok Jalan,Pompes Riazul Mutaalimin Al-Aziziyah Desa Aluebu Alue Nireh dan TPQ Jabalussa’adah yang terletak di Desa Seneubok Teugeh Kecamatan Peureulak Timur.
Dalam kesempatan tersebut Abi T.Zulfikar mengatakan perlu dilakukan verifikasi dan Visitasi pendirianI zin Operasional Pondok Pesantren baru sebagaimana tertuang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi.
Selain itu, Abi T.Zulfikar juga mengatakan bahwa Izin operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian Pondok Pesantren.
Selain sebagai syarat sebuah Legalisasi sebuah lembaga Pendidikan juga sebagai acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bagi Santriwan dan santri wati pondok pesantren, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang dikelola oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih Jauh Abi T.Zulfikar menjelaskan masa berlaku perpanjangan Izin Operasional Pondok pesantren dahulunya hanya berlaku lima tahun sekali sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama pondok pesantren tersebut masih aktif.
Abi T.Zulfikar juga mengatakan nantinya pihak kemenag akan terus memantau apakah dayah tersebut masih aktif atau tidak dengan cara mengkroscek data santri melalui Aplikasi Emis.
Selain melakukan Verivikasi Izin Operasional Dayah, tim juga selalu gencar mensosialisasikan Program Pendidikan muadalah dan PDF dimana pendidikan tersebut merupakan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan Tingkat Ula,Wustha dan Ulya dengan pendidikan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” ungkap Abi T.Zulfikar.
Selanjutnya Abi T.Zulfikar meyampaikan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) merupakan salah satu program Kementrian Agama yang bertujuan untuk mencetak lulusan yang tafaqquh fiddin (fakih terhadap agama).
Program Muadalah dan PDF juga menjawab persoalan lapangan di mana di sekolah dan madrasah kecenderungannya hanya 25% kurikulum memuat pelajaran agama Islam sehingga dianggap sangat minim.
Lebih lanjut dijelaskan, “Melalui program Muadalah dan PDF pesantren diharapkan dapat memiliki satu konsentrasi khusus dalam melahirkan lulusan dengan kurikulum yang terfokus pada kajian ke-Islam dan kitab kuning.Ujar Abi T.Zulfikar
Untuk diketahui di Kabupaten Aceh Timur terdapat empat Pondok Pesantren yang sudah mengatongi Izin Program Muadalah yakni Dayah Darussa’adah Cabang Idi dibawah kepemimpinan Tgk H Saiful Anwar/Akhon Darussa’adah,Dayah Istiqamatuddin Darul Ulum Gaseh Sayang (Pimpinan Tgk Jamaluddin/Abon Gaseh Sayang).
Selanjutnya, Dayah Nurul Hidayah yang terletak di Desa Seuneubok Aceh Idi Cut kecamatan Darul Aman (Pimpinan Tgk Marzuki atau Abati Seuneubok Aceh) dan Dayah Istiqamatuddin Miftahul ulum dibawah kepemimpinan Tgk Yusuf yang terletak didesa Geulumpang Payong kecamatan Sugairaya.Tukas Abi T