[Lhoksukon | Zulfahmi] Setelah dilakukan sosialisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pajak Pratama Lhokseumawe tentang e- filing beberapa waktu yang lalu, Pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kab. Aceh Utara mulai mendaftarkan diri untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-fin) atau nomor yaitu nomor identitas ke KPP Pratama Lhokseumawe.
Setelah memperoleh e-fin para pegawai sebagai wajib pajak (WP) dapat melakukan registrasi di website www.pajak.go.id dengan memilih di menu e-filing atau dapat langsung ke alamat http://efiling.pajak.go.id/
kemudian setelah dilakukan registrasi pegawai akan mendapatkan nomor identitas pengguna beserta passwordnya yang dikirim langsung ke email pegawai atau WP untuk kemudian dilakukan diaktivasi melalui link yang dilampirkan dalam email. Adapun kemudahan bagi WP yang telah memperoleh e-fin adalah tidak perlu datang secara langsung ke KPP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji, tapi cukup dilaporkan melalui internet sehingga bisa menghemat waktu dan tidak perlu mengantri untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Selain Mempermudah WP dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21, dengan mengunakan layanan e-filing berarti kita sudah ikut membantu mengurangi global warming karena kita telah mengurangi penggunaan kertas yang berbahan dasar dari kayu,” ungkap salah seorang Kepala Seksi di KPP Lhokseumawe. [y]