Banda Aceh (Yakub)---Bidang Penyelengggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar pertemuan bahas persoalan haji dan umrah, Selasa (30/1).
Dalam rapat pada akhir bulan yang dilaksanakan di gedung DPRA Jalan Tgk Daud Beureueh Kuta Alam ini, dibicarakan juga banyak hal seputar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Kabid PHU H Abrar Zym SAg, Kasi Pembinaan Jamaah Haji dan Umrah Drs H Mukzi Abdullah dan jajarannya memaparkan data, persoalan, dan solusi atas jamaah umrah di Aceh.
Bersama Wakil Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi dan anggota dewan, juga dibicarakan soal travel, perizinan, dan regulasi terbaru.
Antar lain disinggung isi UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, PP 79/2012, PMA 18/2015 tentang umrah.
Peraturan Pemerintah No 79/2012 itu tentang Pelaksanaan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Diskusi bersama Wakil Ketau Sulaiman Abda lebih akrab dan menarik, apalagi Bang Leman (sapaan Wakil Ketua 2014-2019) ini, masih dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Aceh periode 2011-2016.[]