Di Provinsi Aceh terdapat 3.877 buah Masjid yang tersebar diseluruh pelosok Aceh dengan katagori Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jamik, Masjid Tangga, dan Masjid bersejarah. Masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat shalat tetapi fungsi masjid secara luas adalah sebagai tempat pengajiaan ilmu agama seperti tauhid, tasauf, dalail, zikir, musyawarah, politik, pertanian, kesehatan, dan kemuslihatan ummat lainnya.
Adapun tata cara pendirian Masjid baru harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tentang Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mengadakan Seleksi Masjid Agung Teladan tingkat Provinsi Aceh yang nantinya akan diikutkan dalam perlombaan tingkat Nasianal di Jakarta. Adapun yg akan dinilai antara lain: arsitektur, jumlah jamaah rawatib dan jumat, kebersihan, dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya. Adapun tujuan seleksi ini adalah agar termotivasi Masjid-masjid untuk memfungsikan masjid sebagaimana mestinya yang akhirnya Masjid-masjid di Aceh menjadi lebih makmur dan sejahtera sesuai dengan daerah kita yaitu daerah yang menjalankan Syariat Islam. (UIS)