[Redelong | Yusra] Rabu (27 Oktober), Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam hal ini di ditandatangi oleh Ibu Dra. Rita Nurtini yang kapasitasnya bertindak sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong selanjutnya disebut "Pihak II dengan Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah yang dalam hal ini ditandatangani oleh Drs. H. Ridwan Qari yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak I".
Acara yang di laksanakan di kantor Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong tepat pukul 14.00 Wib dan dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Kasi Bimas Islam, Kasubbag TU, Kasi Peny. Haji dan Umrah, Peny. Syari’ah dan Kasi Pendis dan disaksikan juga oleh seluruh Hakim di kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong tersebut.
Acara ini diawali dengan Pembacaan Naskah Nota Kesepahaman oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Dra. Rita Nurtini sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman dan kemudian di susul oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk pelaksanaan percepatan pelayanan dokumen keluarga bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah di Kabupaten Bener Meriah dengan mengedepankan beberapa aspek.
Di antaranya: meringankan biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik dan geografis serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
Dalam kegiatan ini, dalam kata sambutan dari Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah beliau berharap, "Semoga dengan adanya kegiatan Pelayanan Terpadu Permohonan Itsbat Nikah ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh penetapan Mahkamah Syar’iyah Simpang Redelong dalam mendapatkan buku nikah. Bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat sebagaimana ketentuan hukum dalam undang-undang perkawinan dan mudah-mudahan rencana ini dapat di ridhoi oleh Allah Swt, Amin.
Usai memberikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan membuka ruang diskusi selama 30 menit sambil menikmati hidangan kopi gayo yang khas dan terkenal di dunia, dari hasil diskusi dapat diambil kesimpulan yaitu pelaksanaan kesepahaman ini hanya di lakukan dalam perkara volunter (permohonan Itsbat Nikah) sesuai dengan persyaratan permohonan yang pernikahannya sesuai syariat Islam.
Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar syariat Islam dan belum tercatat tidak untuk mengajukan Itsbat Nikah. (humaskemenagbm/y)