[Banda Aceh| Saifullah/Yakub] Maraknya terjadi Kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan perdagangan perempuan (traficking) dan eksploitasi terrhadap anak yang berkembang dewasa ini telah menyorot mata publik dan menjadi isu penting bagi semua kalangan, baik dari pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat.
Lebih dari itu, terkait isu mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk dalam kategori extra ordinary crime (Kejahatan yang luar biasa), serta bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
Kementerian Agama Republik Indonesia sendiri mempunyai beberapa program dan aksi dalam upaya menanggulangi hal tersebut di Indonesia. Begitu juga Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh (Kanwil Kemenag) memberikan perhatian serius mengenai isu ini. Salah satunya melalui workshop yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh.
Sub Bagian Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh menginisiasi sebuah kegiatan ‘Workshop Pembinaan HAM, Perlindungan Perempuan dan Anak Bagi Aparatur Kementerian Agama Tahun 2016.’ Dimulai dari 26 s/d 29 April 2016 yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata Banda Aceh.
Workshop yang diikuti oleh 40 orang peserta tersebut mengangkat tema ‘Memelihara Pelaksanaan HAM, Perlindungan Perempuan dan Anak.’
Pada hari kedua pelaksanaan workshop Rabu (27/4), diisi materi pada sesi yang berbeda, yaitu oleh Sri Hardina dari Bidang Perlindungan Anak, BP3A Aceh dengan menyampaikan materi berjudul ‘Upaya advokasi hak-hak perlindungan perempuan dan anak,’ dan Nevi Ariyani Kabid Kebijakan dan Pemberdayaan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dengan judul materi ‘Kebijakan Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Aceh.’
Keduanya membahas tentang isu-isu penting dan persoalan besar terkait perlindungan perempuan dan anak di Aceh, serta memaparkan kasus-kasus yang pernah ditangani dan diadvokasi di Aceh. Berbagai kasus kerap terjadi bahkan yang tidak terduga baik tindakan kekeasan, penelantaran dan eksploitasi.
Para peserta mengikuti dengan seriurs terhadap paparan materi yang disampaikan pada dua sesi hari tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab serta usulan saran.
“Lindungi anak-anak kita sebagai generasi penerus masa depan.”
Demikian salah satu inti penting yang disampaikan oleh dua narasumber tersebut pada Workshop Pembinaan HAM, Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua narasumber berharap kepada peserta yang ikut kegiatan tersebut dapat menjadi agentdalam melindungi perempuan dan anak terhadap segala bentuk tindak kekerasan, dan dapat mensosialisasikan ilmu yang didapat di tengah-tengah masyarakat.
[Saifullah: Kepala KUA Nisam Antara, Aceh Utara, peserta Workshop Pembinaan HAM, Perlindungan Perempuan dan Anak Bagi Aparatur Kementerian Agama Tahun 2016 di Grand Nanggroe. 26-29 April. Yakub Inmas, peserta Workshop Keprotokolan di Grand Nanggroe Banda Aceh 28-30 April]