Banda Aceh-KemenagNews (17/12/2012) Menutup apel akhir tahun 2012, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh, meminta jajaran Kemenag agar segera melengkapi laporan 2012. Agar temuan BPK yang belum benar, yang biasanya masih ditemukan di Kemenag selama ini, tidak ditemukan lagi pada 2012 ini. Demikian antara lain amanat apel pagi Senin terakhir tahun 2012 (17/12), yang disampaikan Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H. Habib Badaruddin, S.Sos.Insya Allah, Senin (24 dan 31/12/2012) Kemenag akan libur, cuti bersama. Demikian edaran yang telad ada dari Gubernur Aceh, Dr. Zaini Abdullah."Tahun 2013, kita dituntut menyusun renstra (rencana strategi) kinerja dan indikator kinerja," jelas Pak Habib lagi."Jika selama ini yang diaudit keuangan saja, maka ke depan PNS akan diaudit juga kinerja PNS," sambung H. Habib, mantan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag Aceh itu. LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) juga wajib disiapkan untuk 2012. LAKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya. LAKIP sendiri merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Untuk 2013, termasuk yang tidak boleh diulangi lagi oleh aparatur negara dan masyarakat ialah keengganan PNS untuk ikut aturan di negara ini. Misalnya malas dan tidak setuju dengan pengaturan lewat fingerprint (absen sidik jari). Padahal PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, telah mengatur semua sanksi dan apresiasi bagi PNS yang mesti diindahkan bagi setiap aparatur. [yakub]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242