Banda Aceh (Humas)---Hingga awal April 2021, lebih dari 200 ahli waris calon jamaah haji Aceh mengusulkan pelimpahan nomor porsi haji.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Drs Rizal Mulyadi MA menjelaskan, pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan karena dua hal, pertama jamaah calon haji meninggal dunia. Kedua, jamaah calon haji mengalami sakit permanen.
Hal itu telah dituangkan dalam Kepdirjen 130 Tahun 2020 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen.
"Jika tidak dilimpahkan maka akan kosong, jika kosong maka akan dibatalkan. Kita akan terus menerima pengusulan pelimpahan setiap hari hingga sebelum hari keberangkatan di bandara embarkasi," kata Rizal, Minggu, 11 April 2021.
Rizal menjelaskan, pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
"Itu pun harus ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh kleuarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jamaah haji," kata Rizal.
Ia mengatakan, bagi keluarga jamaah yang ingin melimpahkan nomor porsi, untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan, serta mengusulkannya ke Kemenag Kabupaten/Kota.
"Kita bersyukur dengan adanya Kepdirjen ini, sehingga saat pelimpahan nomor porsi, ahli waris yang ditunjuk tidak perlu lagi mengantri keberangkatan jika keluarga yang digantikan meninggal dunia atau sakit pada tahun keberangkatan," katanya.[]