[Nisam Antara| Saifullah/Yakub] Bertempat di halaman kantor Camat Nisam Antara, pelayanan terpadu, Itsbat nikah perdana, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di gelar.Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh 66 pasangan dari tiga gampong, masing-masing dari 30 pasang dari Gampong Seumirah, 26 Pasang dari Gampong Darussalam dan 10 Pasang dari Gampong Alue Papeun.
Launching Perdana dan pembukaan kegiatan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara, yang diwakili oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Utara Tgk. Usman, S. Ag, M.Pd, dan ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala KUA Nisam Antara, Saifullah, S.Hum.MA.
Itsbat Nikah pertama langsung dilakukan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pelaksanaan Itsbat perdana ini mengubah suasana menjadi haru, decak kagum dan bersahaja, sehingga para tamu undangan pun berkerumunan mengelilingi meja hakim untuk menyaksikan langsung Itsbat Nikah perdana itu.
Proses pelaksanaan Itsbat nikah berlangsung selama 10 menit yang disaksikan oleh 2 orang saksi nikah, begitu adanya petikan putusan dari Mahkamah Syar’iyah, menunggu beberapa menit kemudian Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah pasangan tersebut sesuai petikan putusan dan dilanjutkan dengan pembuatan akte kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pada kegiatan tersebut, pasangan pertama yang menerima kutipan akta nikah adalah Lettan Bintang dan Istrinya Rafasah, Lettan Bintang lahir pada tahun 1937, istrinya pada tahun 1939 dan menikah pada tahun 1950. Jadi keduanya menerima kutipan akta nikah setelah usia pernikahannya 66 tahun.
Oleh panitia menetapkan Lettan Bintang dan istrinya sebagai penerima Kutipan akta nikah secara simbolis karena beliau umurnya paling tua diantara semua pasangan Itsbat pada hari itu, sekaligus sesuai dengan jumlah pasangan itsbat nikah 66 pasang dan usia pernikahan mereka juga sudah kekal selama 66 tahun.
Penyerahan kutipan akta nikah secara simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kemenag Aceh Utara, Drs. Zulkifli Idris, M.Pd selaku leading sectorkegiatan. Pada saat penyerahan buku nikah Zulkifli menyampaikan “Bahwa nikah pasangan tersebut selama ini telah dilakukan secara syar’i dan sudah sah menurut syari’at Islam, namun belum tercatat secara administrasi negara.” Sampai beliau dihadapan semua peserta yang menyaksikan perhelatan itu.
Lettang Bintang juga mengungkapkan kebahagiaannya bahwa ia akan mempergunakan buku nikah tersebut sebagai salah satu kelengkapan syarat untuk menunaikan ibadah haji, “Loen peurlee buku nikah untuk nak ek u haji,” ungkapnya dalam bahasa Aceh.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Petikan Putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Ketua Mahkamash Syar’iyah Lhoksukon Drs. Al-azhari, SH, MH dan didampingi oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Utara.
Sesuai yang direncanakan proses pelayanan Itsbat nikah ini berjalan dengan lancar dan tertib, mengangkat konsep terpadu ‘One day service’ dengan tema “Wujudkan legalitas formal identitas warga berbasis wilayah konflik dan terpencil” yang dikemas dalam program paket pelayanan terpadu. []