CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Larangan Ambil Gambar di Masjidil Haram dan Nabawi, Disosialisasi lagi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 573
Kamis, 23 November 2017
Featured Image

Banda Aceh (Yakub) --- Untuk keperluan yang beragam, pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi masih dilakukan jamaah atau tamu lainnya. Padahal larangan pengambilan gambar di dua masjid yang utama bagi umat Islam itu, telah lama diinstruksikan Pemerintah Arab Saudi, kali ini melalui Menteri Mohammed Saleh Bin Taher Benten.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apa pun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jamaah haji dan umrah, termasuk Indonesia, juga Aceh.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Dr H Mastuki MAg, membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengaku pihaknya akan mensosialisasikan larangan itu kepada jamaah, umrah maupun haji.

“Larangan ini akan kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jamaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” terang Mastuki, putra Banyuwangi ini, di Jakarta, Rabu (22/11) kemarin.

Menurut Mastuki, alumnus doktoral UIN Syahid Jakarta 2008 ini, larangan pengambilan gambar di dua masjid suci dengan kamera sebenarnya sudah sejak lama. Larangan yang kembali diterbitkan itu bisa dipahami, seiring tambah banyaknya jamaah haji dan umrah yang menggunakan handphone berkamera untuk mengambil gambar dan selfie di sana.

Maraknya jamaah ber-selfie ria, kata Mastuki, kerap mengganggu kekhusyu’an ibadah jamaah lainnya. Apalagi, selfie dan pengambilan gambar itu sudah sampai lokasi terdekat dengan Ka'bah, Raudhah dan bagian dalam lainnya pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Ketika banyak orang ambil gambar dan selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyu'an jamaah lain,” tutur mantan Dosen STAIN Bengkulu itu.

(Gambar ini, hanya ilustrasi pengambilan gambar dengan hp. Jamaah yang ikuti manasik haji bersama Kabid PHU Kanwil H Abrar Zym SAg, diabadikan oleh Kasi PHU Kankemenag Aceh Utara Drs H Kasmidi, di Simpang Mulieng Syamtalira Aron, Aceh Utara (12/7, hari pelantikan Bupati Acutdan Walikota Lsm).

“Kemenag sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun lalu, terutama saat manasik. Sosialisasi  ini disampaikan bersamaan dengan informasi larangan-larangan lainnya yang ditetapkan Saudi, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang yang dilarang dalam penerbangan,” tandas Karo yang dilantik sekitar sembilan bulan silam. Karo ini sebelumnya menjabat Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Sekretariat Jenderal Kemenag RI. [SY]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh