CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kunker di Aceh, BPJPH Kemenag dan MPU Sepakat Optimalisasi Sertifikasi Halal

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 730
Minggu, 26 September 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Koordinasi antara Badan PenyelenggaraJaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPUAceh berlangsung efektif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Hal ini diungkapkan ketika kunjungan BPJPH ke kantor MPU Acehdi Banda Aceh, Jum’at 24 September 2021.

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki, WakilKetua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, KabidUrais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marzuki A selaku Koordinator Satgas Halal Aceh,Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani. KoordinatorPerencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Subkoordinator SistemInformasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, dan Satgas Halal KanwilKemenag Provinsi Aceh Muzakkir.

“Selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal(JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional,koordinasi  juga menghasilkan kesepakatan untuk mensinergikanpenyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional," ujarMastuki.

Selama ini, sertifikasi halal di provinsi Acehdilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem JaminanProduk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasiMPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan RakyatAceh (DPRA).

"Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagaikomitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting danberkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional,"lanjutnya.

"Karena itu perlu ada  sinkronisasi,agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH,Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, sertaregulasi JPH lainnya," tambahnya.

Upaya sinkronisasi tersebut diantaranya terkaitfungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsidan kewenangan BPJPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagaiLembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Acehsecara khusus. Itu tidak ada masalah. Regulasi JPH  memungkinkan LPHdidirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

"Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas,mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off,tapi proses smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP jugadapat diimplementasikan," imbuhnya.

Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki keduapihak.  BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halalatau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan ProdukHalal atau SIJAMAL.

"Integrasi sistem layanan ini dimaksudkanuntuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaiansertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagiandari upaya peningkatan layanan  kepada pelaku usaha dan masyarakat," katanya.


BPJPH dan MPU bersepakat untuk meningkatkankuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengankualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halaldengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihan baik yangdiadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

WakilKetua MPU Aceh Muhibbuthabary mengatakan bahwa sertifikasi halal disambutantusias oleh pelaku usaha di Aceh. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknyamenyambut baik pertemuan dengan BPJPH. Diharapkan, pertemuan tersebut akanmembuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsiAceh.

"Kamimenyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan kedepannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja,tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Acehsaja," ungkapnya.

Senada,Koordinator Satgas Halal Aceh, Marzuki A menyebutkan bahwa pihaknya menyambutbaik program-program yang dilontarkan BPJPH, menurutnya hal ini langkah yangtepat dengan membangun sinergi dan koordinasi dengan daerah, khususnya di Aceh memilikikeistimewaan yang diatur dalam qanun Aceh.

“Kitadari Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh mendukung dan akan melanjutkan ikhtiarmenjadikan kualitas dan pemahaman halal ditengah masyarakat dengan baik, kedepannya implementasi dari aturan dan layanan sertifikasi halal sesuai kaedah agamabenar-benar terwujud,” kata Marzuki.[]

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh