Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari atas nama Menteri Agama mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Aceh Periode Tahun 2023-2027, di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin 31 Juli 2023.
Azhari mengatakan BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
"Pembentukan BKM tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid," ungkapnya.
"BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah)," lanjutnya.
Azhari menegaskan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid dengan Badan Kemakmuran Masjid mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda.
"Badan Kemakmuran Masjid adalah pengurus intern di dalam masjid, sedangkan Badan Kesejahteraan Masjid adalah Lembaga yang bertugas untuk membina masalah kemasjidan secara umum termasuk Badan Kemakmuran Masjid," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Azhari meminta untuk segera membentuk BKM di tingkat kabupaten Kota.
"Kepada pengurus BKM Provinsi untuk segera berkoordinasi dengan Kemenag kabupaten kota untuk membentuk BKM di wilayahnya sampai dengan kecamatan," pesannya.
Menurut Azhari, jabatan kepengurusan BKM adalah murni amanah yang harus kita pikul dan kita pertanggungjawabkan tidak hanya di dunia saja, tatapi sampai akhirat.
"Amanah ini merupakan kesempatan emas yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, mari kita manfaatkan masa bakti kita selama 5 (Lima) tahun mendatang sebagai ladang ibadah bagi kita semua," ajaknya.
Turut hadir sebagai Majelis Pertimbangan BKM Provinsi Aceh dalam pengukuhan, DR Tgk A Gani Isa SH MAg, Prof DR Tgk H Fauzi Saleh Lc MAg, H Zahrol Fajri SAg MH, Drs H Marzuki Ansari MA, H Sulaiman Hasan Lc MA, DR Mulia Rahman SPdI MA.
Penulis: Amwar Citra
Editor: Ahsan Khairuna
Foto: Khairul Umami