Lhokseumawe - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengingatkan seluruh KUA Kecamatan dalam provinsi Aceh agar menggunakan aplikasi Simkah Web resmi yang dikembangkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Hal ini disampaikan Mulyadi SHI saat pertemuan dengan seluruh operator KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Rabu, 10 Maret 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penggabungan aplikasi lain dengan aplikasi Simkah Web di luar izin Ditjen Bimas Islam adalah pelanggaran sebagaimana yang ditegaskan pada surat Dirjen Bimas Islam Nomor: B.S14/DJ.III.2/Hm.01/02/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Simkah Web, untuk itu diharapkan KUA Kecamatan di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh tidak melakukan itu.
Sebelumnya, petugas monitoring dan evaluasi layanan KUA Kecamatan Kanwil Kemanag Aceh bersama Kasi Bimas Islam Kota Lhokseumawe, Drs. H. Zainal Abidin telah melakukan kunjungan ke KUA Kecamatan Blang Mangat dan KUA Kecamatan Muara Satu.