Idi-KemenagNews, Kamis (12/9/2013) Untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan Kepala dan Pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA), sebanyak 21 KUA yang ada di lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Timur telah menyelesaikan pemasangan Absensi sidik jari (Fingerprint). Dan terhitung 1 September 2013 resmi menggunakan finger print secara penuh. Disiplin pegawai wajib ditegakkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur termasuk di KUA, untuk itu aturan tentang disiplin Pegawai Negeri bagi Kementerian Agama yang tertuang dalam PMA No. 28 Tahun 2013 hendaknya bisa diterapkan melalui adanya absensi pegawai melalui fingerprint.Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Timur, H. Akly Zikrullah, S.Ag pada kunjungan kerja di KUA Kecamatan Peureulak sekaligus rapat kerja penyuluh di lingkungan KUA wilayah Peureulak pada Kamis (12/9) di Mesjid Zadul Muad Peureulak.Beliau juga menyampaikan bahwa Saat ini pegawai KUA juga diharapkan bisa memenuhi ketentuan jam kerja pegawai, Sedangkan untuk ketentuan hari dan jam kerja serta jadwal scan sidik jari (finger print) merujuk pada Surat Edaran Ka.Kanwil Kemenag Aceh No. 38 Tahun 2013. “Dan apabila terdapat halangan atau kepentingan yang mendesak, seperti sakit, keluarga meninggal atau lainnya harus dengan menggunakan surat ijin tertulis sesuai form yang disediakan.†Jelas AklyLaporan absensi pegawai tersebut harus dilaporkan kepada Bimas Islam tiap bulannya sebagai upaya penegakan disiplin pegawai.Selain itu, perlu juga dilaksanakan penerapan SIMKAH dengan baik supaya perkembangan pencatatan NIKAH bisa lebih mudah dipantau dan diakses.Kepala Kankemenag Aceh Timur, Drs. H Faisal Hasan Mengharapkan dengan diterapkannya absensi sidik jadi ini akan lebih meningkatkan disiplin dan peningkatan kinerja yang ada di KUA di lingkungan Kemenag Aceh Timur. “Dengan telah selesainya pemasangan finger print atau absen sidik jari di Seluruh KUA yang ada di Lingkungan Kemenag Aceh utara diharapkan pegawai akan hadir dan pulang tepat waktu, dan manajemen kepegawaian akan berjalan dengan baik, dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal,†papar Kakankemenag Aceh Timur. [Jamaluddin/y][Keterangan foto: Kepala KUA Kecamatan Peureulak Muhammad Mansyur,S.Sos.I ketika menggunakan fingerprint]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242