Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Kamis, 9 November 2023.
Dalam paparan pembukaan acara di Gedung Arafah UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh ini, Kabag TU Ahmad Yani SPdI laporkan, selain diikuti jajaran Kanwil Kemenag dan Kankemenag di Aceh, peserta bimtek juga diikuti berbagai unsur, termasuk ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Selain para Kabid, para Pembimas di Kanwil, para Kakankemenag, juga para Kasubbag TU, Kasi di Kankemenag, Penghulu, Penyuluh, Kepala KUA, FKUB Aceh, MPU Aceh, PW NU Aceh, BKPRMI Aceh, DMI Aceh dan undangan," lanjut Kabag TU saat mendampingi Ditpermas KPK.
Kabag TU Ahmad Yani SPdI, apresiasi pada program KPK atas giat bimtek di Aceh bagian rangkaian roadshow KPK ini.
Dalam paparannya, Ketua KPK yang diwakili Plh Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Jhonson Ridean Ginting sampaikan pentingnya pemberantasan korupsi serta dampak merajalelanya praktik korupsi dengan upaya pencegahan dan pemberantasannya.
"Ada beberapa alasan pelaku korupsi," sebut Jhonson mewakili Ditpermas KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam diskusi selaku keynote speaker.
Selain faktor rasionalisasi dan kesempatan (opportunity), lanjut Jhonson, ada faktor keserakahan (greed), kebutuhan (needs) yang tak cukup-cukup, dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Ini hasil beberapa analisis para ahli.
Jhonson juga sampaikan perbedaan pencegahan dan penindakan, dengan contoh-contohnya.
Dalam sesi tanya jawab kedua Plh Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi, dampingi sesi diskusi, dan sampaikan urgensi sosialisasi ini.
Dengan tema bimtek "Komunitas Keagamaan Aceh Bersatu Mendukung Pemberantasan Korupsi", lanjutnya dalam diskusi bersama Tim Ditpermas KPK, kita bisa memahami dan membantu pencegahan korupsi.
Upaya sosialisasi dengan bimtek ini sejalan dengan maksud UU Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam wawancara dengan Plh Ditpermas dan Kabag TU, disampaikan efektifitas bimtek semacam ini.
"Ini sangat efektif untuk memberi pemahaman terkait korupsi dan seluk beluk pemberantasannya," ungkap Kabag TU.
Sementara Jhonson juga tambahkan bahwa sasaran bimtek semacam ini juga disampaikan hingga pelaku usaha dan pelajar. Selain untuk ASN, pejabat dan istri pejabat.
Hal ini senada dengan kegiatan penanaman nilai integritas 'Kusemai Nilai' yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Demikian dilansir dari laman Itjen Kemenag RI.
Kusemai Nilai merupakan sebuah kegiatan pemberi solusi untuk menanamkan sembilan nilai integritas berbasis keluarga. Ada sembilan nilai untuk mencegah tindakan korupsi, yaitu: jujur, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, mandiri, peduli, dan adil," ujar Ditpermas.
Ditpermas salah satu direktorat di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bersama Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, serta Sekretariat Deputi bidang Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat.[]