CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

KONTINGEN ACEH MENGGUGAT AKSIOMA NASIONAL

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 352
Rabu, 6 November 2013
Featured Image

Cabang Bulu Tangkis Kontingen Aceh, melakukan gugatan terhadap petunjuk teknis yang berlaku tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Aksioma yang telah di edarkan ke Daerah, hal ini disampaikan oleh Ketua Kontingen Aceh Muntasyir, S.Ag, MA, didamping oleh pelatih Bulu Tangkis Ramadhan, S.Pd di GOR Unggul Kota Malang Jawa Timur, saat berlangsungnya pertandingan Beregu Campuran Aceh melawan Beregu Campuran Sulawesi Utara. (6/11).

Cabang Bulu tangkis yang mempertandingkan lima partai untuk satu Regu Campuran yaitu Tunggal putra, Tunggal Putri, Ganda Putra, Ganda Putri dan ganda Campuran.

Aceh menurut ketua Kontingen Muntasyir, S.Ag, MA, mengirimkan perwakilan sebanyak 4 orang peserta yaitu 2 putra terdiri dari  Putra Fahlefi Mustika, Ikhsan Rizal keduanya asal Kabupaten Aceh Barat  dan 2 putri terdiri dari Citra Nuranisah (Aceh Barat) dan Ayunda Putri (Banda Aceh)

Ini dilakukan lanjut ketua Kontingen Aceh, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan AKSIOMA  (Ajang  Kompetisi  Seni  dan  Olahraga  Madrasah) Nasional tahun 2013 yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI tertanggal 2 November 2013 ditandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Madrasah.

Adapun yang digugat, adalah menyangkut tidak dibenarkannya kontingen Aceh untuk mengikuti 5 (lima) Partai tersebut, karena kekurangan jumlah permain. Dengan alasan panitia pelaksana setiap pemain yang sudah bermain ganda tidak dibenarkan untuk bermain ganda untuk kedua kalinya.

Hal ini, “sangat bertolak belakang dengan Petunjuk yang tidak ada sama sekali ketentuan tentang seorang atlit bulu tangkis, tidak boleh bermain lebih dari satu kali,  dan dalam Petunjuk juga secara tegas disebutkan jumlah peserta minimal 2 orang putri dan 2 orang putra.” Ungkap Muntasyir didampingi Ramdhan.

Maka,  jika melihat jumlah partai yang dipertandingkan 5 partai maka setiap pemain kontingen Aceh harus dapat bermain pada 2 partai untuk satu orang atlit. Lanjut Muntasyir.

Dampak yang terjadi akibat pelaksanaan tidak sesuai Petunjuk  yang sudah di buat, Kontingen Bulu Tangkis Aceh dinyatakan kalah dengan skor 3-2 atas Sulawesi Utara.

Sebenarnya pada saat pertandingan tersebut skor sudah 2-2, Aceh  menang 2 kali yaitu Partai  Tunggal Putra, Partai Ganda Putra dan kalah 2 kali pada Partai Tunggal putri dan Ganda Putri, mempunyai peluang besar untuk memenangkan pertandingan pada ganda campuran dengan melihat potensi pemain yang di bawa. Ungkap Ramadhan, S.Pd.

Kejangkalan serupa juga terjadi pada cabang tenis meja menyangkut jumlah peserta yang diharuskan terdiri dari 4 orang Putra dan 4 Orang putri, hal ini juga tidak di atur dalam Petunjuk tetapi berlaku disaat technical Meeting dan saat pertandingan. Jelas Alfaizin MA,MM official Tenis Meja.

Maka kedepan seharusnya Panitia pelaksana  AKSIOMA Kementerian Agama, konsisten terdapat Petunjuk yang  telah dikeluarkan, sehingga tidak ada kontingen yang merasa dirugikan, harap Muntasyir, S.Ag, MA. (Alfaizin)

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh