[Banda Aceh | Yakub] Melalui apel Senin (18/4), Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H Habib Badaruddin SSos kembali mengulangi pentingnya bekerja sesuai perundang-undangan dan berdasarkan SOP. Kabag TU ulangi bahwa di antara regulasi terakhir yang perlu dipedomani ialah tentang tata naskah dinas dan persuratan.
“Mungkin dalam dua bulan Keputusan Menteri Agama (KMA) ini masih dalam tahapan sosialisasi,” sambung Kabag TU di hadapan para Kabid, Pembimas dan jajarannya, di halaman Kanwil.
Apel pagi Senin (yang masih ada bekas basah hujan sore Ahad) ini, sehari setelah acara Lomba Mendongeng, Azan, Menghafal Surat Pendek, Origami, Workshop, Konser dan lain-lain, yang Kakanwil dan pejabat lainnya ikut mendongeng di Kanwil.
Lanjut Pak Habib (sapaan Kabag TU), bahwa nanti usai pensosialisasian kita lewati, maka semua tata persuratan dan sebagainya mesti sesua dengan aturan 2016. “Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa 25 Januari 2016 lalu telah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama sebagai penyempurnaan dari PMA Nomor 16 Tahun 2006,” jelasnya.
Salah satu yang berubah dalam PMA tersebut adalah Kop Surat Dinas untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kini stempel kantor pun, pelan-pelan mulai diganti. “Kini yang memaraf surat pun berbeda, eselon IV di sebelah kiri dan eselon III di sebelah kanan pejabat yang menandatangani,” contohnya.
Selain itu, pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) laksanakan pada Standar Operasional Prosedur atau Standard Operating Procedures (SOP). “Kita semua sama, sama-sama ASN, cuma ada yang diamanahkan tugas tambahan sebagai Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu,” jelasnya.
Sambungnya, untuk laporan harian (LKH) semua ASN dinilai menurut jabatan dan pekerjaannya. “Maka jangan kerjakan pekerjaan orang lain. Pekerjaan yang di luar pekerjaan kita itu, akan berada di luar penilaian kinerja harian,” paparnya.
KMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama menuntut adanya kekonsistenan dan kebakuan dalam tata persuratan di Kemenag se Indonesia. Selain KMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama, sebelumnya telah dikeluarkan PMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Departemen Agama.
Juga ada KMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, Dan Akronim Pada Kementerian Agama; dan PMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Departemen Agama. Nah... []