[Kota Subulussalam l Erizal Lubis]
Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berupaya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi dengan cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak hanya bagi penyelenggara negara saja namun seluruh ASN di instansi pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya pada 30 Juni 2015. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB. Demikian ungkap Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi.