[Meulaboh | Jufrizal] Untuk dapat memahami secara tepat tentang teknik merancang suatu Produk Hukum dan Perundang-undangan, juga memahami secara benar tentang pertimbangan Filosofis, Sosiologis, serta lingkup materi dalam pembentukan Produk Hukuman.
Untuk adanya kesimbangan, keserasian dan kekompakan Produk Hukum yang di buat dengan peraturan lainnya. Ungkap juniazi saat memberikan materi sesi praktek pembuatan sebuah surat keputusan.
Beliau mengharapkan Praktek benerbitan sebuah keputusan ini nantinya mampu menjadikan peserta untuk bisa menerbitkan suatu peraturan atau keputusan tanpa kejanggalan dan kesimpangsiuran., nah maka dari itu perlu adanya pertimbangan benerbitkan atau membentuk suatu keputusan. ungkap beliau. [y]